Media RoroKembang, 17-04-2025 – PUTUSAN SELA TELAH DIBACAKAN DIPERSIDANGAN YANG INTINYA HAKIM MENYATAKAN AGAR SIDANG PERKARA NOMOR : 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn DILANJUT..! DENGAN AGENDA PEMBUKTIAN (17-04-2025);
Kuasa Hukum M. UMAR bertanya kepada Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia apakah Sidang perkara ini tetap akan dilanjutkan ?, oleh karena yang dihadapkan di Pengadilan ini adalah Klien kami M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB bukanlah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB sebagaimana Dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Atas pertanyaan tersebut Ketua Majelis Hakim menjawab, oleh karena perkara ini sudah diputus sela, untuk itu silahkan melakukan Upaya lain, jawaban tersebut apa maksudnya…? Penasehat Hukum M. UMAR tidak paham, namun sidang sudah ditutup;
Moch. Ansory, S.H. yang juga sebagai Ketua Pembina Yayasan Konsumen Berdaya Abadi ( YKBA) yang Ketua Umumnya Eko Puguh Praetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL. mengatakan kepada Media RoroKembang seusai sidang Putusan sela di PN.
Sukadana, Itulah yang dimaksud “ANEH TAPI NYATA” sesuai judul berita diatas, oleh karena yang didakwa dalam surat dakwaan adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB tetapi yang disidangkan Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB, dimohon Para Pakar Lintas Ilmu, Para Akademisi, dan Para Hakim Pengawasan Mahkamah Agung mengomentari berita ini agar Kepastiah Hukum dapat tercapai dan Penegak Hukum tidak sewenag-wenang;
Masalahnya dalam sampul berkas perkara Nomor : Bp/85.b/X/2024/RES NARKOBA Tertulis tersangka : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERK : PDM-21/SKD/02/2025 juga tertulis Identitas terdakwa : MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB Tetapi yang dihadapkan dipersidangan sesuai KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I. Bernama M. UMAR dan ayahnya Bernama ABU THALIB, ini kan aneh lanjut Moch. Ansory, S.H. dengan wajah prihatin mengakhiri Informasinya kepada Media Roro Kembang (RED.17-04-2025);
ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















