banner 728x250

Pegawai OTO & OTO Multiartha Cabang Kediri, berpotensi dituntut Pidana Jika Terbukti bersalah, Menipu Debitur

banner 120x600
banner 468x60


Siaran Pers
Ketua umum LPK-YKBA E_PUGUH_P
Selasa, 13 Juli 2021

Peringatan Untuk OTO Multiartha Cabang Kediri

Tulungagung, 13 Juli 2021. Ketum LPK-YKBA, hari ini mengirimkan Surat Somasi ke 3 ( tiga) terkait Akte Notaris dan Sertifikat Fidusia yang sampai berita ini ditulis belum diserahkan kepada Eko Puguh Prasetijo….

banner 325x300

simak tautan ini https://youtu.be/giJdDwqwGM4

Secara tegas di tulis di dalam UU nomor 8 th 1999, tentang Perlindungan konsumen, bagian kedua Sanksi Pidana pasal 61 berbunyi ” Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha ( OTO Multiartha Cabang Kediri) /atau pengurus nya”


Berikut nya pasal Pasal 62
  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
    Secara tegas di tulis di dalam UU nomor 8 th 1999, tentang Perlindungan konsumen, bagian kedua Sanksi Pidana pasal 61 berbunyi ” Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha ( OTO Multiartha Cabang Kediri) /atau pengurus nya”

rorokembang melaporkan untuk anda semuanya

banner 325x300