Saya menulis ini sebagai promovendus hukum, sekaligus sebagai warga yang ingin mengajak publik melihat APBD dengan cara yang jujur. Anggaran daerah bukan tumpukan angka. Ia adalah keputusan negara tentang ke mana uang rakyat dipakai, siapa yang dilindungi, dan masalah apa yang dipilih untuk diselesaikan.
Dalam hukum pidana kebijakan, kegagalan negara tidak selalu tampak sebagai perintah yang kasar atau terang-terangan. Justru yang sering terjadi adalah kebalikannya: kewenangan tersedia, risiko terlihat, peringatan ada, tetapi tindakan tidak diambil. Deni Setya Bagus Yuherawan menegaskan bahwa criminal policy diukur dari kemampuan mencegah kerugian publik, bukan dari banyaknya hukuman setelah masalah terlanjur terjadi.
APBD 2025 harus dibaca dengan kacamata itu. Anggaran tahun ini tidak muncul sendirian. Ia sambungan dari kebijakan sebelumnya. Jika belanja terasa janggal, tujuan sulit dijelaskan, dan koreksi tidak pernah dilakukan meskipun kewenangan ada, maka itu bukan kebetulan. Dalam hukum administrasi, keadaan tersebut dikenal sebagai pembiaran sadar dalam posisi berwenang. Di titik ini, tanggung jawab muncul meskipun tidak ada perintah tertulis.
Sering kali publik menerima penjelasan yang rapi secara administrasi, tetapi hampa secara substansi. Jawaban seperti ini gagal menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kewenangan tidak dipakai untuk mencegah masalah. Dalam hukum, jabatan adalah sumber kewajiban. Berakhirnya masa tugas tidak menghapus keharusan menjelaskan keputusan dan sikap diam ketika kekuasaan masih melekat.
Ada pula anggapan bahwa kepatuhan prosedur dan penilaian laporan keuangan cukup untuk menutup perdebatan. Pandangan ini keliru. Penilaian administratif tidak dirancang untuk memeriksa kebenaran penggunaan anggaran secara nyata. Ia tidak menguji apakah kewenangan dipakai secara masuk akal. Ia juga tidak menghapus tanggung jawab atas pembiaran yang merugikan publik.
Di sinilah asas pemerintahan yang baik menjadi batas tegas. Anggaran yang disusun tanpa nalar jelas, tanpa keterbukaan data, dan tanpa alasan kebijakan yang bisa diuji, melanggar akuntabilitas, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan soal etika birokrasi. Ini cacat hukum administratif yang serius dan dapat berlanjut menjadi persoalan hukum lebih luas ketika uang rakyat terdampak.
Tulisan ini tidak menunjuk orang dan tidak menuduh siapa pun. Ia hanya mengingatkan prinsip dasar negara hukum: kekuasaan tidak pernah bebas dari akibat. Diam bukan keadaan netral. Diam adalah pilihan. Setiap pilihan dalam pengelolaan uang publik selalu menuntut pertanggungjawaban.
APBD 2025 layak diuji bukan dari seberapa rapi prosedurnya, melainkan dari keberanian memperbaiki, kejujuran menjelaskan, dan kesediaan bertanggung jawab. Tanpa itu, anggaran hanya menjadi rutinitas tahunan yang terus mewariskan masalah kepada masyarakat.
— Eko Puguh Prasetijo
(Promovendus)
Catatan Kaki
¹ Deni Setya Bagus Yuherawan, Kebijakan Pidana dan Pencegahan Kejahatan, Malang: Setara Press, 2019, hlm. 27–29.
² Indroharto, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, Jakarta: Intermasa, 2000, hlm. 145–147.
³ Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011, hlm. 91–93.
⁴ Eko Puguh Prasetijo, Analisis Yuridis Forensik atas Jawaban Mantan Kepala BPKAD dalam Kerangka Pertanggungjawaban Administratif dan Pidana Keuangan Negara, Legal Academic Opinion, Tulungagung, 7 Januari 2026, hlm. 6–9.
⁵ S.F. Marbun, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hlm. 52–55.
DAFTAR PUSTAKA
• Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
• Indroharto. Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Jakarta: Intermasa, 2000.
• Marbun, S.F. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
• Prasetijo, Eko Puguh. Analisis Yuridis Forensik atas Jawaban Mantan Kepala BPKAD dalam Kerangka Pertanggungjawaban Administratif dan Pidana Keuangan Negara. Legal Academic Opinion, 7 Januari 2026.
• Yuherawan, Deni Setya Bagus. Kebijakan Pidana dan Pencegahan Kejahatan. Malang: Setara Press, 2019.

















