banner 728x250

Ketika “Proses Harus Benar” Menjadi Pisau Sunyi Kekuasaan

banner 120x600
banner 468x60

Oleh :  Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL
Promotor : Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum  UNAIR – Surabaya)

Ada kalimat yang tidak perlu dibentak untuk melukai.
Ia cukup diucapkan dengan tenang, namun menggetarkan siapa pun yang menyimpang.

banner 325x300

“Prosesnya harus benar.” Buka tautan https://youtu.be/RW-W07f_eCo?si=-bQ807Glcg3395ZO

Dalam hukum administrasi negara, kalimat ini bukan nasihat sopan di podium. Ia adalah perintah normatif—sebuah ancaman hukum yang dibungkus kesantunan. Ia tidak menunjuk wajah, tidak menyebut nama, tetapi menekan dada setiap orang yang tahu bahwa jalannya pernah dibelokkan.

Kalimat ini bekerja seperti pisau sunyi:
tidak berisik,
tidak berdarah seketika,
namun tepat menikam pada titik paling sensitif—legitimasi kekuasaan.

Dalam negara hukum, kekuasaan hanya hidup sejauh prosesnya sah. Seremoni boleh megah, kursi boleh empuk, sumpah boleh lantang—namun ketika proses menyimpang dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, maka jabatan berubah menjadi bayangan, dan wewenang tinggal gema tanpa isi.

Di situlah AUPB berdiri sebagai roh dan panglima.
Ia menuntut kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Asas-asas ini tidak berteriak; justru diamnya yang menuduh. Mereka tidak mengejar pelaku, tetapi menunggu saat kekuasaan diuji.

Ketika sebuah proses harus diulang, ketika kehadiran harus dipanggil kembali, buka tautan  https://rorokembang.com/apakah-mangkirnya-sekda-tulungagung-dua-kali-menimbulkan-akibat-hukum/ ketika keheningan hadir lebih dari sekali—maka yang sedang diperiksa oleh hukum bukanlah orangnya, melainkan prosesnya. Sebab proses yang benar tidak perlu dipaksa untuk dihadiri; ia dihadiri karena diyakini.

Di titik ini, frasa “prosesnya harus benar” menjelma cermin yang kejam namun adil.
Bagi mereka yang setia pada hukum, ia menenangkan.
Bagi mereka yang tergoda jalan pintas, ia menikam tanpa suara—mengingatkan bahwa setiap rekayasa, sekecil apa pun, akan meninggalkan jejak yang suatu hari menuntut pertanggungjawaban.

Tulisan ini tidak menuduh siapa pun. Ia tidak membutuhkan itu.
Hukum tidak bekerja dengan emosi, melainkan dengan ingatan. Ia mencatat, menyimpan, dan menunggu. Dan ketika waktunya tiba, yang tidak benar akan runtuh oleh ucapannya sendiri.

Karena pada akhirnya, “prosesnya harus benar” bukan kalimat yang memohon kepatuhan.
Ia adalah vonis yang ditunda
bagi siapa pun yang berani mengabaikannya.

 

EKO PUGUH – rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300

Respon (1)

Komentar ditutup.