banner 728x250

Dilema Legitimasi di Kota Marmer: Meruntuhkan Tirani Birokrasi Pasca-Prahara Rasuah

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang.com – Tulungagung hari ini tidak sedang sekadar berduka secara politik; ia sedang mengalami krisis legitimasi administratif. Penangkapan Bupati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merobek selubung kepercayaan publik, meninggalkan lubang besar pada setiap produk hukum yang pernah dilahirkan oleh sang pemimpin. Di jantung pusaran ini, posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah yang merangkap jabatan sebagai Kepala BKPSDM kini berdiri di atas karang yang rapuh.

Secara Rasio Legis, keberadaan Pj Sekda hanyalah instrumen darurat untuk mencegah kemacetan pemerintahan (impasse). Namun, ketika sang pemberi mandat tersungkur dalam kehinaan korupsi, secara moral-etis dan sosiologis, setiap diskresi yang pernah dikeluarkan menjadi “terkontaminasi”. Bagaimana mungkin sebuah jabatan strategis—yang memegang kunci anggaran dan kepegawaian—dibiarkan berjalan tanpa audit legitimasi pasca-runtuhnya integritas sang pucuk pimpinan?

banner 325x300

Dalam cakupan Hukum Administrasi Negara (HAN), rangkap jabatan ini adalah anomali yang menabrak prinsip AUPB (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur), khususnya asas Ketidakberpihakan (nemo iudex in causa sua) dan asas Kepentingan Umum. Seseorang tidak boleh menjadi penentu kebijakan kepegawaian sekaligus pelaksana koordinasi kebijakan daerah tanpa pengawasan yang ketat. Ini bukan sekadar urusan beban kerja, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) yang sistematis.
Pelayanan publik adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh disandera oleh teka-teki jabatan. Pers, sesuai mandat UU Nomor 40 Tahun 1999, wajib bertindak sebagai anjing penjaga (watchdog). Kami tidak akan membiarkan birokrasi bersembunyi di balik tameng “prosedur” jika prosedur itu sendiri lahir dari rahim kekuasaan yang korup. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan kita menguji: Apakah pengangkatan Pj ini murni demi meritokrasi, ataukah bagian dari strategi pertahanan sisa-sisa rezim?

Sikap Redaksi:
Kami mendesak Penjabat (Pj) Bupati dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Diskresi Korektif. Jangan biarkan Tulungagung dipimpin oleh “bayang-bayang” dari masa lalu:
Segerakan Seleksi Terbuka: Akhiri rezim “penjabat” yang penuh ketidakpastian dan rentan manipulasi.

Audit Kepatuhan: Periksa setiap keputusan administratif yang dibuat selama masa transisi ini untuk memastikan tidak ada “penumpang gelap” dalam kebijakan daerah.
Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, ia harus mampu membedah borok di jantung birokrasi.

Jika Tulungagung ingin pulih, ia harus berani memutus rantai nepotisme dan transaksionalisme yang seringkali bersembunyi di balik SK pengangkatan pejabat sementara. Rakyat Tulungagung bukan objek pelengkap penderita dalam drama birokrasi; setiap kebijakan ASN yang diputuskan oleh tangan yang tidak memiliki legitimasi penuh adalah pertaruhan nasib rakyat.

Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat ditegakkan.
Lembar Verifikasi Akademik & Jurnalistik:
Status Hukum: Patuh pada Asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah) terhadap individu, namun agresif terhadap perbaikan sistem.
Landasan Yuridis: Berpijak pada AUPB, UU ASN, dan UUD 1945 terkait kedaulatan hukum.
Kepatuhan Etika: Memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik dalam pengujian informasi dan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

banner 325x300
Penulis: Pimred rorokembang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *