banner 728x250

Ditya Merasa Sangat Dirugikan, PT. Sinar Mas Hana Finance Diduga Kuat Telah Menipunya

banner 120x600
banner 468x60
Ket Photo : Mobil yang dirampas Anang dkk, 27 Juli 2021, jam 13:00

Tulungagung, Kamis 12 Agustus 2021,Maraknya penipuan oleh Oknum Leasing terjadi lagi di Tulungagung-Jawa Timur, Kisah yang dialami Ditya, yang menandatangani, sebuah Perjanjian Kredit yang patut diduga penuh dengan tipu daya, yang dilakukan oleh Oknum dari sebuah perusahaan leasing yang bernama PT. Sinar Mas Hana Finance

Lihat juga https://youtu.be/02i2euZgOnM

banner 325x300

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ditya, tanggal 27 Juli 2021, Oknum dari Leasing PT. Sinar Mas Hana Finance, datang ke kediaman Diyta sekitar jam 13:00, dengan maksud untuk mengambil mobil dengan nada marah-marah. Simak https://youtu.be/l1mHElQKlXY
Kalau mendengar aduan dari Debitur Ditya, dan Fakta-fakta seperti dibawah ini, patut diduga PT. Sinarmas Hana Finance melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999 ;

  1. Surat Kuasa yang tanpa nomor surat dan stempel
  1. Sertifikat Jaminan Fidusia yang sangat patut diduga Asli tapi Palsu
  2. Ancaman yang dilakukan Oknum Anang dengan nomer WA XXX XXX-3276-1311 maka bisa diduga Leasing PT. Sinar Mas Hana Finance melakukan beberapa Perbuatan Melanggar hukum
    Berikut nya di tulis di pasal 62, UU nomor 8 th 1999 , demikian bunyinya.
    “Secara tegas di tulis di dalam UU nomer 8 th 1999, tentang Perlindungan konsumen, bagian ke dua sanksi pidana pasal 61 berbunyi “Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha (PT. Sinar Mas Hana Finance)/atau pengurus nya
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) in

“Setelah peristiwa penarikan mobil Datsun tanggal 27 Juli 2021 di kediaman Ditya oleh Saudara Anang dan kawan-kawan, Ditya sekeluarga merasa terganggu dan sangat trauma, serta sangat terusik kenyamanan Ditya sekeluarga” ujarnya

Peristiwa tidak menyenangkan ini sangat berpotensi untuk dikenakan pasal 335 KUHPIDANA, sebagai sanksi atas PMH, Perbuatan tidak menyenangkan.

rorokembang melaporkan untuk anda semuanya
banner 325x300