REKONSTRUKSI RADIKAL PERLINDUNGAN KONSUMEN UMKM MAKANAN:
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
(guru besar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Ko-Promotor 1: Dr. Rosalinda Elsina Latumahina, S.H., M.Kn.
Ko-Promotor 2: Dr. Dr. H. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H.
Abstrak
Perlindungan konsumen pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) makanan di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang bersifat sistemik. Di Kabupaten Tulungagung, pengaturan hukum perlindungan konsumen dan jaminan produk halal belum sepenuhnya mampu menjawab ketimpangan kapasitas antara pelaku UMKM dan standar kepatuhan hukum yang ditetapkan oleh negara¹. Regulasi yang berlaku sering kali diasumsikan netral, padahal dalam praktiknya justru melahirkan ketidakadilan akibat perbedaan kemampuan ekonomi, administratif, dan pengetahuan hukum pelaku usaha.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kegagalan normatif tersebut sekaligus merumuskan model rekonstruksi hukum perlindungan konsumen yang berkeadilan dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis filosofis dan konseptual², khususnya melalui asas proporsionalitas⁴, konsep otentisitas yuridis⁸, dan keadilan substantif¹². Temuan penelitian menunjukkan bahwa beban regulasi yang tidak proporsional telah menimbulkan distorsi perlindungan hukum, di mana pelaku UMKM mengalami tekanan administratif dan finansial, sementara konsumen tetap berada dalam posisi rentan akibat lemahnya jaminan mutu dan keamanan pangan³.
Artikel ini menawarkan rekonstruksi hukum melalui penerapan jaminan halal tanpa biaya¹⁶, penguatan standar pelabelan pangan yang transparan dan mudah dipahami, serta pembentukan mekanisme pemulihan hak konsumen yang cepat dan efektif²⁰. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberdayakan UMKM sebagai fondasi ekonomi rakyat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045²⁴.
- Pendahuluan
Perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum ekonomi modern¹. Namun demikian, penerapannya pada sektor UMKM makanan masih menghadapi persoalan mendasar, terutama akibat ketidaksesuaian antara norma hukum yang bersifat abstrak dengan kondisi sosial-ekonomi konkret pelaku usaha kecil². Di Kabupaten Tulungagung, UMKM makanan berperan sebagai penopang ekonomi lokal dan sumber penghidupan masyarakat, tetapi sekaligus menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan regulatif yang dirancang secara seragam.
Penerapan rezim hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen secara umum³ telah menimbulkan ketimpangan struktural. Standar kepatuhan hukum yang disusun dengan asumsi kapasitas pelaku usaha besar dipaksakan kepada UMKM yang memiliki keterbatasan modal, sumber daya manusia, dan akses birokrasi⁴. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan posisi antara negara, pelaku usaha, dan konsumen⁷. Pelaku UMKM berada dalam dilema antara kewajiban mematuhi hukum dan kebutuhan mempertahankan keberlangsungan usaha, sementara konsumen tidak sepenuhnya memperoleh kepastian atas keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan kepatuhan formal terhadap peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai persoalan keadilan struktural²³. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang mampu menempatkan perlindungan konsumen dan pemberdayaan UMKM dalam satu kerangka keadilan yang proporsional, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan sosial.
- Kerangka Teoretis dan Rasio Legis Rekonstruksi
Rekonstruksi hukum perlindungan konsumen UMKM makanan dalam artikel ini didasarkan pada tiga kerangka pemikiran utama yang saling terkait dan saling melengkapi, yaitu asas proporsionalitas, konsep otentisitas yuridis, dan keadilan substantif. Ketiga kerangka ini digunakan untuk membongkar ketimpangan struktural dalam pengaturan perlindungan konsumen sekaligus merumuskan arah pembaruan hukum yang lebih adil dan kontekstual.
Pertama, asas proporsionalitas dalam hubungan hukum ekonomi menuntut adanya keseimbangan antara beban kewajiban dan kapasitas subjek hukum⁴. Negara tidak dapat membebankan standar hukum yang sama kepada subjek hukum yang secara faktual berada dalam kondisi yang tidak setara⁵. Apabila perbedaan kapasitas tersebut diabaikan, hukum berpotensi berfungsi bukan sebagai instrumen perlindungan, melainkan sebagai mekanisme penekanan struktural⁶. Dalam konteks UMKM makanan, tuntutan kepatuhan terhadap standar jaminan halal dan perlindungan konsumen tanpa dukungan negara yang memadai bertentangan dengan asas itikad baik dan keseimbangan kontraktual⁷.
Kedua, kepastian hukum harus dimaknai secara otentik. Sertifikasi halal dan izin edar tidak boleh dipahami semata-mata sebagai prosedur administratif atau kewajiban formal yang dibebankan kepada pelaku usaha⁸. Legalitas dalam konteks perlindungan konsumen merupakan jaminan kebenaran hukum yang melekat pada tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat⁹. Tanpa jaminan otentisitas dan akses yang setara, label halal berpotensi kehilangan makna substansialnya dan bahkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen¹⁰. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan kepastian hukum dalam negara hukum¹¹.
Ketiga, keadilan substantif menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kemaslahatan sosial¹². Hukum tidak cukup berhenti pada kepatuhan terhadap norma tertulis, tetapi harus memastikan tercapainya tujuan perlindungan itu sendiri, yaitu keamanan, kualitas, dan kejujuran produk pangan¹³. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip tayyiban digunakan sebagai standar moral konsumsi yang berorientasi pada perlindungan jiwa dan kesehatan masyarakat¹⁴¹⁵.
Ketiga kerangka pemikiran tersebut membentuk rasio legis rekonstruksi hukum perlindungan konsumen UMKM makanan. Rekonstruksi ini diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan struktural antara negara, pelaku usaha kecil, dan konsumen, serta menempatkan hukum kembali pada fungsinya sebagai instrumen keadilan dan pemberdayaan, bukan sekadar alat kontrol administratif.
- Problematika Perlindungan Konsumen UMKM Makanan di Tulungagung
Problematika utama perlindungan konsumen UMKM makanan di Kabupaten Tulungagung terletak pada desain regulasi yang tidak proporsional¹⁶. Di satu sisi, negara menuntut kepatuhan penuh terhadap standar jaminan halal dan keamanan pangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dukungan negara terhadap UMKM untuk memenuhi standar tersebut masih terbatas, baik dalam bentuk pembiayaan, pendampingan administratif, maupun penguatan kapasitas pelaku usaha¹⁸.
Tingginya biaya sertifikasi, prosedur yang kompleks, serta minimnya pendampingan teknis menyebabkan sebagian UMKM beroperasi dalam kondisi tidak sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum¹⁹. Kondisi ini tidak semata-mata mencerminkan sikap abai pelaku usaha, melainkan merupakan konsekuensi dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan keterbatasan struktural UMKM. Akibatnya, pelaku usaha berada dalam posisi rentan terhadap sanksi hukum, sementara konsumen tetap menghadapi risiko karena produk yang beredar tidak sepenuhnya terjamin mutu dan keamanannya.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang tersedia masih didominasi oleh pendekatan litigatif yang bersifat formal, prosedural, dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit²². Bagi konsumen dan UMKM, jalur ini sulit diakses dan kurang efektif dalam memberikan pemulihan hak secara cepat dan nyata. Situasi tersebut melemahkan fungsi preventif dan korektif hukum perlindungan konsumen, sehingga pelanggaran hak konsumen sering kali tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.
Akumulasi permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kegagalan perlindungan konsumen UMKM makanan di Tulungagung bukan semata persoalan kepatuhan individu, melainkan persoalan struktural yang bersumber dari desain kebijakan dan regulasi yang tidak sensitif terhadap realitas sosial-ekonomi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang tidak hanya menambah kewajiban, tetapi juga secara aktif menciptakan kondisi yang memungkinkan UMKM memenuhi standar perlindungan konsumen secara adil dan berkelanjutan.
- Model Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen UMKM
Berdasarkan analisis terhadap ketimpangan normatif dan struktural yang terjadi, rekonstruksi hukum perlindungan konsumen UMKM makanan di Kabupaten Tulungagung dirumuskan melalui tiga instrumen utama yang bersifat korektif dan memberdayakan.
Pertama, penerapan jaminan halal yang sepenuhnya dibiayai oleh negara¹⁶¹⁷. Negara harus mengambil alih seluruh beban biaya dan administrasi sertifikasi halal bagi UMKM melalui skema pendampingan kolektif di tingkat desa atau kecamatan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial dan birokratis yang selama ini menjadi penyebab utama rendahnya tingkat kepatuhan hukum UMKM. Dengan model ini, jaminan halal tidak lagi diposisikan sebagai beban individual pelaku usaha, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat¹⁸.
Kedua, penguatan standar pelabelan pangan yang transparan, jujur, dan mudah dipahami oleh konsumen. Informasi mengenai komposisi bahan, proses produksi, potensi risiko, serta status kehalalan produk harus disampaikan secara jelas dan sederhana¹⁰. Penggunaan istilah teknis atau bahasa yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman perlu dibatasi. Dengan demikian, konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan rasional, sementara pelaku UMKM memperoleh pedoman yang jelas mengenai kewajiban informasi yang harus dipenuhi.
Ketiga, pembentukan mekanisme pemulihan hak konsumen yang cepat dan non-litigatif²⁰. Penyelesaian sengketa konsumen diarahkan pada pemulihan langsung melalui mediasi sederhana yang memiliki kekuatan eksekutorial²¹²². Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kepastian dan keadilan secara cepat tanpa membebani konsumen dan pelaku UMKM dengan proses peradilan yang panjang dan mahal. Pendekatan ini sekaligus memperkuat fungsi preventif hukum perlindungan konsumen dengan mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman semata.
Ketiga instrumen rekonstruksi tersebut bertujuan menempatkan perlindungan konsumen dan pemberdayaan UMKM dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung. Rekonstruksi hukum tidak dimaksudkan untuk menambah beban regulasi, melainkan untuk mengoreksi ketimpangan struktural dan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
- Penutup
Rekonstruksi hukum perlindungan konsumen UMKM makanan di Kabupaten Tulungagung merupakan kebutuhan mendesak untuk membangun sistem hukum ekonomi yang berkeadilan dan berpihak pada realitas sosial²³. Perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dari pemberdayaan pelaku usaha kecil, karena keduanya merupakan satu kesatuan tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengintegrasikan asas proporsionalitas, otentisitas hukum, dan keadilan substantif, hukum ditempatkan kembali sebagai instrumen pemberdayaan, bukan sebagai alat penekanan administratif. Dalam konteks pembangunan nasional, model perlindungan konsumen yang berkeadilan menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045²⁴.
DAFTAR PUSTAKA
- Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, hlm. 112–118.
- Ali, Ahmad. 2012. Menguak Realitas Hukum. Jakarta: Kencana, hlm. 101–105.
- Rofiq, Ahmad. 2015. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 110–115.
- Al-Ghazali. t.t. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Jilid I, hlm. 286–289.
- Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, hlm. 41–43.
- Zehr, Howard. 2015. The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books, hlm. 15–17.
- Asshiddiqie, Jimly. 2017. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 221–225.
- Fuady, Munir. 2014. Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 89–94.
- Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, hlm. 38–40.
- Latumahina, Rosalinda Elsina. 2018. Otentisitas Akta dan Kepastian Hukum. Surabaya: Airlangga University Press, hlm. 52–61.
- Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, hlm. 45–47.
- Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 8–9.
- Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, hlm. 14–15.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XVI/2018.
- RPJPN 2005–2025 dan Visi Indonesia Emas 2045.

















