banner 728x250

TAJUK RENCANA : JANGAN BIARKAN KURSI SEKDA BERDIRI DI ATAS KABUT HUKUM

Ket photo: Pimpred rorokembang.com
Ket photo: Pimpred rorokembang.com
banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

banner 325x300

 

Tulungagung tidak sedang butuh kalimat penenang; Tulungagung butuh kejelasan. Dalam sebuah negara hukum, jabatan publik tidak boleh hidup dari kebiasaan, tidak boleh bertahan karena rasa sungkan, dan tidak boleh terus berjalan hanya agar birokrasi tampak normal. Jabatan boleh saja bersifat sementara, namun kewenangan tidak boleh dibiarkan samar.

Di sinilah persoalan Pj Sekda Tulungagung menjadi krusial, penting dan juga genting. Harus diakui, pada awalnya pengangkatan tersebut memiliki dasar yang jelas. Namun, masalah besar sering kali tidak lahir di hari pertama. Masalah justru muncul ketika jabatan sementara mulai melewati ambang batas waktunya, sementara penjelasan resmi tak kunjung dibuka seterang-terangnya.

Rakyat tidak butuh bahasa langit untuk memahami ini. Logikanya sederhana: jika hukum memberi batas, mengapa ketika batas itu terlampaui, negara justru diam? Jika ada dasar hukum atas keberlanjutan jabatan tersebut, tunjukkan. Jika ada keputusan sah yang baru, buka ke publik. Jika proses pengisian Sekda definitif sedang berjalan, jelaskan progresnya. Jabatan publik tidak boleh berdiri di atas asas “pokoknya jalan”, melainkan harus berpijak pada wewenang yang sah, prosedur yang benar, dan dokumen yang dapat diuji.

Inilah esensi hukum pemerintahan yang sering kali sengaja dikaburkan oleh jargon birokrasi. Aturan dibuat bukan sekadar untuk dibaca saat pelantikan lalu dilupakan saat tenggat lewat. Aturan ada untuk membatasi kekuasaan agar jabatan strategis tidak berubah menjadi wilayah abu-abu, dan agar status “sementara” tidak diam-diam dianggap permanen. Ketika batas itu dilonggarkan tanpa penjelasan transparan, maka yang sedang dipermainkan bukan hanya prosedur, melainkan juga akal sehat publik.

Sekda bukanlah jabatan pinggiran; ia adalah urat saraf administrasi daerah. Dari sanalah ritme birokrasi ditentukan dan koordinasi perangkat daerah dikendalikan. Semakin lama status transisi dipelihara tanpa kejelasan, semakin besar kerusakan yang ditimbulkan: kewenangan menjadi kabur, kepastian hukum melemah, dan kepercayaan publik terkikis perlahan.

Jangan salah, rakyat bisa merasakan keganjilan itu. Mungkin rakyat tidak hafal pasal atau membaca Lembaran Negara, namun mereka tahu mana yang tertib dan mana yang janggal. Rakyat dipaksa disiplin saat mengurus administrasi, maka mereka berhak menuntut disiplin yang sama dari pemerintahnya. Jangan sampai hukum tajam kepada warga kecil, namun mendadak lunak ketika menyentuh kursi kekuasaan. Jika itu terjadi, yang timbul bukan lagi sekadar luka administratif, melainkan luka keadilan.

Pertanyaan publik hari ini bukanlah fitnah, serangan, apalagi kegaduhan yang harus dibungkam. Pertanyaan ini justru sehat: apa dasar resmi keberlanjutan jabatan tersebut setelah batas waktunya lewat? Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa mereka masih hormat pada prosedur. Legitimasi tidak lahir dari kehadiran fisik di podium, melainkan dari dasar hukum yang terang benderang.

Tajuk ini tidak menuduh serampangan. Kejujuran menuntut keberanian untuk berkata: jabatan sementara tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap yang dipelihara oleh aksi tutup mulut. Di saat kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan sedang diuji, diam bukanlah sikap netral—diam justru memperbesar kecurigaan.

Jalan keluarnya hanya satu: terangkan semuanya. Buka rantai kewenangannya, jelaskan dasar hukumnya, tunjukkan dokumennya, dan umumkan progres pengisian jabatan definitifnya. Jika semuanya sah, pemerintah akan berdiri tegak. Namun jika terus dibiarkan menggantung, pemerintah sendirilah yang sedang menanam benih keraguan di hati rakyatnya.

Pada akhirnya, ini bukan soal satu nama. Ini soal prinsip paling dasar: kekuasaan publik harus jelas asal-usulnya, jelas batas waktunya, dan jelas legalitasnya. Jika hukum sudah memberi pagar, negara tidak boleh pura-pura buta. Sebab saat negara mulai terbiasa berjalan di atas kabut, yang hilang bukan hanya ketertiban administrasi, tetapi wibawa negara itu sendiri.


Catatan Redaksi:  Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *