banner 728x250

APAKAH MANGKIRNYA SEKDA TULUNGAGUNG DUA KALI MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM?

Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E..
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E..
banner 120x600
banner 468x60

 

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Di panggung administrasi negara, pelantikan adalah ritus konstitusional. Ia adalah titik ketika jabatan memperoleh ruh, kekuasaan memperoleh akta, dan negara menyatakan bahwa seseorang diberi amanah untuk memikul tanggung jawab publik. Karena itu, mangkir satu kali adalah keganjilan. Mangkir dua kali adalah pembangkangan administratif yang tak bisa ditoleransi.
Di dalam tradisi hukum tata negara, pengabaian terhadap perintah yang sah bukan sekadar kesalahan individual—tetapi tindakan yang menggerogoti bangunan pemerintahan itu sendiri. Ketika seorang Sekda, pejabat tertinggi ASN di daerah, memilih untuk absen dari panggilan negara dua kali berturut-turut, maka ia sedang menyatakan sesuatu yang sangat keras:
“Saya tidak tunduk.”
“Saya tidak mengakui otoritas Bupati.”
“Saya menolak legitimasi jabatan saya sendiri.”
Dan dalam kacamata hukum administrasi modern, pernyataan semacam itu tidak pernah tanpa konsekuensi.

banner 325x300

1. Dua Kali Mangkir: Dari Pelanggaran Disiplin menjadi Delegitimasi Kekuasaan
Menurut UU 30/2014 dan PP 94/2021, ASN wajib menaati keputusan dan perintah kedinasan yang sah. Pelantikan bukan sekadar undangan—itu keputusan negara yang harus dipatuhi.
Ketika seorang Sekda mangkir:
✔ Ia telah merusak prinsip public accountability.
✔ Ia telah menginjak asas loyalitas struktural.
✔ Ia telah menciptakan preseden bahwa pejabat boleh memilih tunduk atau tidak pada hukum.
Dalam ilmu hukum, ini disebut insubordinasi administratif—sebuah istilah yang menggambarkan penolakan halus tetapi nyata terhadap struktur kekuasaan.
Dua kali mangkir tidak lagi dapat disebut kelalaian. Itu adalah tindakan sadar, dan tindakan sadar pejabat publik selalu memiliki implikasi hukum.

2. Pelanggaran Disiplin Berat: Ketika Keheningan Menjadi Bukti
PP 94/2021 menyatakan bahwa ASN dilarang:
• tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah,
• tidak menaati perintah atasan yang sah,
• bertindak sehingga menghambat pelaksanaan tugas instansi.
Mangkir dua kali dari pelantikan memenuhi ketiganya sekaligus.
Hukum disiplin ASN memberi sanksi yang tidak main-main:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
• Pembebasan dari jabatan
• Bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Di dunia etik birokrasi, ketidakhadiran seperti ini adalah tanda kejatuhan moral, tetapi di dunia hukum—ia adalah bukti permulaan yang cukup untuk pemeriksaan disipliner tingkat berat.

3. Jabatan Sah, tetapi Kewenangan Lumpuh — Status yang Memalukan secara Administratif
Benar bahwa SK Bupati tetap sah. Namun tanpa pelantikan:
Pejabat itu ada, tetapi kekuasaannya mati.
Jabatannya hidup, tetapi kewenangannya beku.
Hukum menamainya dead office syndrome—jabatan yang ada secara administratif tetapi tidak dapat difungsikan.
Jika seorang Sekda mangkir terus, maka konstruksi yuridisnya berubah menjadi:
→ Penolakan jabatan (refusal of office)
yang membuka ruang selebar-lebarnya untuk reposisi jabatan oleh Bupati.
________________________________________
4. Perspektif Etik dan Politik: Pukulan terhadap Wibawa Pemerintahan
Sekda adalah wajah birokrasi. Ketika ia mangkir dua kali pada momen puncak pelantikan, maka ia bukan hanya meninggalkan ruangan—ia meninggalkan kehormatannya.
Efek politisnya:
• melemahkan wibawa kepala daerah,
• mengganggu stabilitas birokrasi,
• memicu spekulasi integritas dan konflik internal,
• menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ketika Sekda mangkir, yang tercoreng bukan hanya dirinya—tetapi seluruh pemerintahan.
________________________________________
5. LANGKAH HUKUM PALING TEPAT DAN SAH UNTUK MENANGANI SITUASI INI
Berikut langkah hukum konkret, presisi, dan dapat dieksekusi oleh Bupati maupun aparat pengawas internal pemerintah.

LANGKAH 1 — PERINTAH PEMERIKSAAN DISIPLIN
Dasar: PP 94/2021.
Bupati (selaku PPK) dapat memerintahkan:
• Inspektorat melakukan pemeriksaan lengkap,
• memeriksa alasan ketidakhadiran,
• meminta bukti medis/administratif,
• membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika alasan tidak sah → masuk pelanggaran disiplin berat.

LANGKAH 2 — PENETAPAN SANKSI DISIPLIN BERAT
Jika terbukti melanggar:
Sanksi dapat berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau
2. Pembebasan dari jabatan JPT, atau
3. Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (jika unsur kesengajaan terbukti kuat dan berulang).
Secara hukum, ketidakhadiran dua kali adalah bukti insubordinasi sistemis.

LANGKAH 3 — PENUNJUKAN PLH/PLT SEKDA UNTUK MENJAGA STABILITAS PEMERINTAHAN
Sambil proses disiplin berjalan, Bupati dapat:
• menunjuk PLH dari pejabat eselon II, atau
• mengangkat PLT Sekda berdasarkan persetujuan Gubernur.
Ini penting agar tidak ada “kevakuuman komando” birokrasi.

LANGKAH 4 — EVALUASI TOTAL JABATAN SEKDA
Jika ditemukan indikasi ketidakloyalan struktural, konflik kepentingan, atau penolakan jabatan, Bupati berwenang mengganti atau mengadakan seleksi ulang JPT Pratama (Sekda).
Dasar hukum:
• UU ASN,
• PP Manajemen ASN.
________________________________________
LANGKAH 5 — CLARIFICATION STATEMENT (PERNYATAAN PUBLIK TERBATAS)
Untuk menjaga wibawa pemerintahan, Bupati dapat menyampaikan:
• bahwa proses berjalan sesuai hukum,
• bahwa ketertiban administrasi harus ditegakkan,
• bahwa pemerintahan tidak boleh dihambat oleh perilaku personal pejabat.
Ini langkah strategis — bukan politis — untuk menjaga legitimasi pemerintahan.

KESIMPULAN EKSTREM
Dua kali mangkir dari pelantikan bukan sekadar pelanggaran disiplin.
Itu adalah titik kulminasi dari krisis integritas administratif, indikasi ketidakloyalan, dan tindakan yang secara hukum dapat digolongkan sebagai penolakan jabatan yang sah.
Konsekuensi hukumnya bukan hanya mungkin—tetapi nyata, tegas, dan wajib ditegakkan demi menjaga marwah birokrasi.
Jika tidak ditindak, maka pemerintahan akan mengirim pesan berbahaya kepada seluruh ASN:
“Tunduklah jika mau. Abaikanlah jika tidak suka.”
Dan itu adalah awal kehancuran tertib administrasi.

Eko Puguh – rorokembang

banner 325x300