banner 728x250

Jaga Stabilitas Daerah, Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jalankan Tugas dan Wewenang Bupati Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung dipastikan tetap berjalan stabil pasca-turunnya instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., resmi mengemban tugas dan wewenang sebagai Bupati Tulungagung menyusul terbitnya surat perintah resmi dari Gubernur Jawa Timur. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/12240/011.2/2026, yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 12 April 2026.

Keputusan pelimpahan wewenang ini diambil dengan merujuk pada regulasi yang ketat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66. Aturan tersebut mengatur mekanisme transisi kepemimpinan sementara apabila Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, guna menjamin tidak adanya kekosongan kekuasaan (vacuum of power).Langkah administratif ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi yang diterima dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan agenda strategis daerah tetap pada jalurnya.

banner 325x300

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Ahmad Baharudin menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab besar ini. Ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah menjaga kondusivitas birokrasi dan memastikan seluruh program pembangunan yang telah disusun bersama tetap terealisasi tepat waktu.

“Kami akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Fokus utama kami adalah memastikan roda pemerintahan berjalan normal, pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, dan semua program yang sudah direncanakan terus dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” tegas Ahmad Baharudin.

Ia menjamin bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan tetap bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya hambatan administratif di tingkat pemerintahan desa maupun kabupaten. Lebih lanjut, Ahmad Baharudin menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Tulungagung serta melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Segala perkembangan strategis dalam pelaksanaan tugasnya akan dilaporkan secara berkala sesuai prosedur tata kelola pemerintahan yang berlaku.

Surat perintah tersebut berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat atau provinsi. Dengan transisi yang berjalan mulus ini, diharapkan stabilitas politik dan sosial di Kabupaten Tulungagung tetap terjaga dengan baik.


Pewarta : T Santoso

Catatan Redaksi:  Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *