banner 728x250

ROBOHKAN AROGANSI, TEGAKKAN REGULASI!

banner 120x600
banner 468x60

DARURAT KEPATUHAN HUKUM! MEMBANGUN TANPA IZIN ADALAH KEJAHATAN TATA RUANG: POLRI & SATPOL PP DITANTANG, BERANI SERET PELAKU ATAU CUMA BERANI LAWAN RAKYAT KECIL?
Oleh: ADV. EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. (Pemimpin Redaksi Rorokembang.com & Ketua Umum LPK-YKBA)


LAMPUNG TIMUR, Rorokembang.com — Sebuah preseden buruk bagi supremasi hukum sedang dipertontonkan secara vulgar di Dusun Margayu II, Desa Labuhan Ratu Baru. Konfirmasi resmi dari dua instansi negara, DPMPTSP dan Kominfo Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (26/01/2026), menyatakan fakta yang tak terbantahkan: Pembangunan Menara Telekomunikasi PT Protelindo BELUM MEMILIKI IZIN (Nihil PBG & Data OSS).

banner 325x300

Fakta ini bukan sekadar cacat administrasi. Dalam kacamata hukum progresif, ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap wibawa negara. Ketika sebuah korporasi berani menancapkan paku bumi sebelum selembar kertas izin terbit, mereka sedang menampar wajah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

LOGIKA HUKUM: IZIN ADALAH NYAWA, BUKAN PELENGKAP
Mari kita bicara dengan nalar hukum yang waras (common sense). Ratio Legis (alasan filosofis) dari kewajiban mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 adalah demi Keselamatan Rakyat (Public Safety).

Izin adalah instrumen pengendali (preventieve toezicht). Tanpa izin, bangunan tersebut berstatus ILEGAL dan LIAR. Tidak ada argumen “sedang proses” yang bisa membenarkan aktivitas fisik. Dalam hukum administrasi, prosedur tidak boleh mendahului substansi. Membangun dulu baru izin belakangan adalah logika “premanisme” yang tidak dikenal dalam negara hukum (Rechtsstaat).

TANTANGAN TERBUKA BAGI POLRI DAN SATPOL PP
Di sinilah integritas Aparat Penegak Hukum (APH) diuji. Apakah hukum di Lampung Timur hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

Untuk SATPOL PP: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Anda adalah penegak Perda. Jika rakyat kecil membangun kandang ayam di pinggir jalan langsung digusur, mengapa menara raksasa tanpa izin dibiarkan berdiri? SEGEL SEKARANG ATAU ANDA MELAKUKAN PEMBIARAN!

Untuk KEPOLISIAN (POLRES & POLDA): Jangan bersembunyi di balik kalimat “belum ada laporan”.

Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Manajemen Penyidikan (Mindik) Polri, Polisi berwenang melakukan penyelidikan (Lidik) berdasarkan informasi publik.

Jika Satpol PP sudah menegur namun pembangunan tetap jalan, maka unsur Pasal 216 KUHP (Dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat undang-undang) dan Pasal 69 UU Tata Ruang telah terpenuhi.

Polri harus menjunjung asas Equality Before The Law. Seret pelakunya, periksa legalitasnya. Jangan sampai publik menduga ada “main mata” atau “upeti” di balik diamnya aparat.

LPK-YKBA: BENTENG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sikap LPK-YKBA sangat jelas dan dilindungi konstitusi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas kenyamanan dan keselamatan.

Kami menolak narasi “penyelesaian kekeluargaan” yang ditawarkan perusahaan. Hukum Publik (Perizinan) TIDAK BISA DIBELI atau digantikan dengan kompensasi privat. Pelanggaran hukum harus ditindak dengan hukum, bukan dengan amplop perdamaian.

ULTIMATUM: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH!
Pemerintah Daerah dan APH harus ingat asas AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah bentuk Maladministrasi dan Abuse of Power by Omission.

Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa penyegelan atau garis polisi (Police Line) di lokasi proyek, maka patut diduga negara telah “masuk angin” dan takluk di bawah ketiak korporasi.

Hukum harus tegak, walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum). Jangan biarkan investasi menjadi alat untuk menjajah aturan main di negeri sendiri.

ROBOHKAN AROGANSI, TEGAKKAN REGULASI!

banner 325x300