NOMOR: 018/SP-KETUM/LPK-YKBA/I/2026
TENTANG: MENGGULITI “KEKEBALAN PALSU” OKNUM MEDIS; DESAKAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN INFORMASI PRODUK DAN PEMBANGKANGAN HUKUM DI LAMPUNG TIMUR
LAMPUNG TIMUR, rorokembang.com – Menyikapi perilaku konfrontatif dan arogansi niaga yang dipertontonkan oleh oknum pelaku usaha kosmetik berinisial “EW” di Pasar Sribhawono, saya, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., selaku Ketua Umum LPK YKBA, mengeluarkan pernyataan hukum yang bersifat Final dan Imperatif.
1. Ultimatum kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Jangan Mandul di Hadapan “Jas Putih”!
Kami mendesak Kepolisian Resor Lampung Timur dan Polda Lampung untuk tidak membiarkan drama arogansi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
* Hentikan Pembiaran: Perlawanan oknum “EW” terhadap Tim LPK YKBA yang sedang menjalankan mandat Pasal 44 UU No. 8/1999 adalah penghinaan terhadap kedaulatan konsumen.
* Audit Investigatif Segera: Kami menuntut APH melakukan jemput bola. Jangan menunggu korban berjatuhan akibat produk yang diduga “Cacat Informasi” dan “Cacat Legalitas”. Jika APH diam, maka publik patut bertanya: Ada apa di balik “EW”?
2. Bedah Hirarki Hukum: Melawan “Legalitas Kamuflase”
Pelaku usaha kerap bersembunyi di balik izin BPOM yang parsial untuk menutupi pelanggaran yang lebih besar. Berdasarkan Lex Superior Derogat Legi Inferiori, kami membedah pelanggaran “EW” melalui piramida hukum yang mengikat:
* Undang-Undang Dasar 1945: Hak atas keselamatan adalah Hak Konstitusional.
* KUHP Nasional (UU No. 1/2023) – Primordial Strike: * Pasal 490: Menjerat pelaku yang menyebarkan informasi menyesatkan/palsu terkait produk di pasar. Ini adalah Fraud (Penipuan) Korporasi.
* Pasal 491: Menargetkan kelalaian (Culpa) medis/niaga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
* UU No. 33/2014 (Jaminan Produk Halal): Kewajiban sertifikasi halal adalah perintah undang-undang. Mengabaikannya adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara.
* UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Menegaskan bahwa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur adalah mutlak. Pelanggarannya diancam pidana 5 tahun penjara.
3. Melucuti “Perisai Etis” Oknum Medis
Gelar medis dan kepemilikan klinik bukan surat sakti untuk kebal hukum (No One is Above the Law). Jika seorang figur medis justru menjadi aktor intelektual di balik peredaran produk yang tidak transparan, maka ini bukan sekadar pelanggaran niaga, melainkan Malpraktik Etika dan Hukum. LPK YKBA akan memastikan bahwa status profesi Anda tidak akan menghalangi jeruji besi jika terbukti melakukan penyesatan publik.
MATRIKS PELANGGARAN & ANCAMAN PIDANA (ULTRA-VULGAR)
| Kategori Pelanggaran | Analisis Delik Hukum | Status Ancaman |
| Arogansi Lapangan | Penghalangan tugas LPKSM (Pasal 282 KUHP Baru) | Pidana Penjara |
| Manipulasi Informasi | Fraud Yuridis & Penyesatan Konsumen (Pasal 490 KUHP Baru) | Pidana & Denda Kategori V |
| Risiko Kesehatan | Kelalaian yang membahayakan nyawa (Pasal 491 KUHP Baru) | Penyitaan & Penutupan Izin |
| Defisit Etika Profesi | Penyalahgunaan gelar medis untuk komersialisasi ilegal | Laporan ke Konsil Kedokteran |
4. Catatan Integritas Jurnalistik & Perlindungan Somasi
Siaran pers ini disusun dengan menghormati UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penggunaan inisial “EW” adalah bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah. Namun, fakta-fakta hukum yang disajikan adalah hasil investigasi lapangan yang terverifikasi. Kami memperingatkan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intimidasi hukum terhadap pemberitaan ini, karena setiap keberatan harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan ancaman kosong.
5. Perintah Eksekusi Ketua Umum
Saya menginstruksikan Tim LPK YKBA untuk:
* Segera mengirimkan sampel produk “XSB” ke Laboratorium Independen dan BPOM untuk membedah kandungan kimianya.
* Mendaftarkan Laporan Resmi ke Krimsus Polda Lampung dengan pasal berlapis KUHP Baru.
* Melakukan Eskalasi ke tingkat kementerian jika APH di daerah menunjukkan gejala “masuk angin” dalam menangani oknum pelaku usaha ini.
> “Kami tidak butuh kooperasi yang basa-basi. Kami butuh kepatuhan hukum total. Jika Anda merasa besar karena modal dan gelar, ingatlah bahwa LPK YKBA jauh lebih besar karena berdiri di atas hak-hak rakyat yang Anda abaikan!”
Bandar Lampung, 30 Januari 2026
Hormat Kami,
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
Ketua Umum LPK YKBA

















