banner 728x250
YKBA  

Dugaan Korupsi dalam Pertanggungjawaban APBD Lampung Timur TA 2024: Masyarakat Laporkan Penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Sebuah laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) resmi disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024.

Pengaduan yang dikirimkan oleh LPK-YKBA melalui kantor pos dengan nomor resi P2601090055760 ini menyoroti berbagai indikasi penyimpangan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya adalah temuan surplus dan SILPA yang besar tanpa analisis yang jelas, defisit laporan operasional sebesar Rp245 miliar, serta koreksi SILPA/SiKPA tanpa dilengkapi uraian audit yang memadai.

banner 325x300

Laporan juga mengungkap adanya program dan kegiatan tanpa evaluasi kinerja, serta belanja modal yang tidak jelas asetnya, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Pengaduan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum nasional seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ahmad Effendi, perwakilan LPK-YKBA, berharap aparat penegak hukum, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk audit investigatif atas dugaan penyimpangan ini.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung Timur. Kejaksaan Tinggi Lampung kini diharapkan memberi respon cepat terhadap pengaduan tersebut guna menegakkan hukum dan memastikan APBD digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.

Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini, sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dpwyapermasumbagsel@gmail.com atau WA 081369694151 Terima kasih.

banner 325x300