LPK-YKBA: KETERTUTUPAN APBD 2025 ADALAH PELANGGARAN KEWAJIBAN JABATAN, NEGARA WAJIB BERTINDAK
Lampung Timur — Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) menyampaikan Peringatan Hukum Administratif Terakhir kepada penyelenggara pemerintahan daerah Lampung Timur atas tidak dilaksanakannya kewajiban hukum membuka Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada publik.
LPK-YKBA menegaskan bahwa keterbukaan APBD bukan ruang kebijakan, melainkan kewajiban jabatan yang bersifat mutlak, imperatif, dan mengikat, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ketua Umum LPK-YKBA menyatakan:
“Ketika APBD tidak dibuka kepada publik, yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap perintah undang-undang. Dalam negara hukum, jabatan tidak memiliki hak untuk menunda kewajiban.”
LPK-YKBA menjelaskan bahwa telah diterbitkan Perintah Hukum Administratif untuk Bertindak (Mandatory Duty Notice) yang secara hukum memerintahkan penyelenggara pemerintahan daerah untuk membuka APBD 2025 dalam batas waktu tertentu. Perintah tersebut bersifat mengikat dan tidak membuka ruang diskresi.
LPK-YKBA menegaskan, setiap bentuk pengabaian atas perintah hukum administratif tersebut secara otomatis membentuk keputusan tata usaha negara berupa “fiktif negatif”, yang dapat dan akan diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menjadi dasar pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah pusat.
“Diamnya pejabat publik bukanlah netralitas. Dalam hukum administrasi negara, diam adalah keputusan, dan keputusan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik adalah cacat hukum,” tegas LPK-YKBA.
Lebih lanjut, LPK-YKBA menekankan bahwa ketertutupan APBD secara langsung menutup hak rakyat Lampung Timur untuk melakukan pengawasan atas uang daerah, dan oleh karenanya melanggar asas transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang baik.
LPK-YKBA menyatakan bahwa apabila kewajiban hukum ini tetap diabaikan, maka:
- langkah hukum administrasi akan dinaikkan ke tahap litigasi PTUN;
- laporan pengabaian kewajiban jabatan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman RI;
- peristiwa ini akan menjadi catatan resmi pelanggaran AUPB dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LPK-YKBA menegaskan bahwa siaran pers ini bukan tuduhan pidana, melainkan peringatan hukum konstitusional terakhir agar penyelenggara pemerintahan daerah kembali tunduk pada hukum, asas pemerintahan yang baik, dan prinsip negara demokratis.
“Negara hukum tidak berdiri di atas keheningan pejabat, tetapi di atas kepatuhan terhadap undang-undang.”
LPK-YKBA
TULUNGAGUNG, 8 Januari 2026
Ketua Umum
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















