Oleh: Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Pimpinan Redaksi rorokembang.com
Kalimat “jabatan tidak bisa dibeli” terdengar bersih, tegas, dan menyenangkan telinga. Tetapi hukum tidak pernah bekerja pada wilayah bunyi; hukum bekerja pada jejak. Dalam negara hukum, kebenaran tidak dihasilkan oleh intonasi pidato, melainkan oleh prosedur yang bisa dibuka, dokumen yang bisa diperiksa, dan hasil yang bisa diuji. Ketika klaim kekuasaan tidak menyediakan ketiganya, kalimat itu berubah menjadi kebajikan lisan: tampak suci saat diucapkan, tetapi mati fungsi ketika disentuh oleh mekanisme hukum. Pada titik ini, kekuasaan tidak sedang meminta kepercayaan—ia sedang meminta imunitas dari pertanyaan.
Ujian berikutnya kini berada pada Sekretaris Daerah yang baru dilantik. Bukan dalam bentuk tekanan politik, bukan pula penghakiman personal, melainkan tenggat administratif yang masuk akal: seratus hari kerja. Seratus hari cukup untuk memisahkan antara pembenahan birokrasi yang nyata dan pergeseran kursi yang dibungkus narasi. Dalam rentang itu, publik berhak melihat apakah tata kelola menjadi lebih tertib, keputusan memiliki dasar hukum yang konsisten, dan proses berjalan transparan. Jika dalam seratus hari yang tersaji hanya rutinitas tanpa jejak perbaikan, maka klaim anti-mahar jabatan tidak sedang dibuktikan—ia sedang dibiarkan mengambang sebagai slogan yang tidak pernah diminta bertanggung jawab.
Seratus hari tersebut bukan angka simbolik, melainkan alat uji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dalam doktrin hukum administrasi negara, diskresi bukan panggung bebas bagi selera kekuasaan, melainkan izin terbatas yang selalu dibebani kewajiban pertanggungjawaban¹. Diskresi yang tidak disertai alasan tertulis, tidak dapat diuji rasionalitasnya, dan menutup diri dari transparansi, berhenti sebagai kewenangan dan menjelma kesewenang-wenangan². Di sinilah seratus hari menjadi garis demarkasi administratif: apakah diskresi digunakan untuk menertibkan birokrasi, atau sekadar mendandani keputusan lama dengan bahasa baru.
AUPB—kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas—bukan jargon akademik, melainkan alat ukur sah untuk menilai tindakan pemerintahan³. Jika asas-asas ini tidak bekerja dalam kurun seratus hari, maka problemnya bukan persepsi publik atau kegaduhan media, melainkan cacat tata kelola yang objektif⁴. Dalam hukum administrasi, pelanggaran tidak menunggu niat jahat; ketiadaan prosedur yang sah sudah cukup untuk menyatakan kesalahan⁵.
Pada titik ini, klaim anti-mahar jabatan bergeser maknanya. Ia bukan lagi soal kejujuran personal pejabat, melainkan soal kepatuhan struktural terhadap hukum administrasi negara. Tanpa pembuktian administratif yang dapat diuji, klaim tersebut bukan prinsip yang hidup, melainkan moralitas panggung: terdengar benar di hadapan mikrofon, tetapi tidak pernah benar-benar bekerja dalam sistem.
Perlu ditegaskan secara terang: tulisan ini tidak menuduh, tidak menuding transaksi, dan tidak menghakimi individu. Kritik diarahkan sepenuhnya pada mekanisme, prosedur, dan tata kelola, sesuai dengan kepentingan publik. Dalam perspektif Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kritik berbasis hukum dan data adalah praktik yang sah dan dilindungi, justru untuk mencegah lahirnya kecurigaan liar yang merusak institusi⁶.
Seratus hari ke depan akan menjadi hakim administratif. Jika birokrasi menunjukkan perbaikan yang nyata—tertib, transparan, dan terukur—maka kalimat “jabatan tidak bisa dibeli” akan naik derajat dari slogan menjadi fakta administrasi. Namun jika tidak, publik berhak bertanya lebih keras. Bukan karena prasangka, melainkan karena hukum hanya mengenal satu kebajikan kekuasaan:
bersedia diuji.
Catatan Kaki
¹ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pengaturan mengenai diskresi dan kewajiban pertanggungjawaban pejabat.
² Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press.
³ Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada.
⁴ Bagir Manan, Perbuatan Pemerintah dan Tanggung Jawab Negara, FH UII Press.
⁵ Jimly Asshiddiqie, Negara Hukum Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
⁶ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie, Jimly. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
- Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Manan, Bagir. Perbuatan Pemerintah dan Tanggung Jawab Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















