Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK–YKBA) menyampaikan peringatan publik nasional menyusul keluhan berulang masyarakat Desa Muara Gading Mas, Kabupaten Lampung Timur, terkait dampak lingkungan yang dirasakan warga dan dikaitkan dengan aktivitas industri pabrik es di wilayah tersebut.
Pernyataan ini bukan vonis, bukan tuduhan pidana, dan bukan penghakiman, melainkan alarm keras bagi negara dan pelaku usaha bahwa keluhan lingkungan tidak boleh diperlakukan sebagai kebisingan sosial yang bisa diabaikan.
LINGKUNGAN HIDUP BUKAN KOMPROMI
LPK–YKBA menegaskan kepada publik nasional:
lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak dasar warga negara, bukan fasilitas tambahan yang bergantung pada toleransi usaha.
Ketika warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan yang mengganggu, bau menyengat yang menimbulkan kekhawatiran kesehatan, dan dugaan penurunan kualitas air yang berdampak pada ekonomi lokal, maka persoalan ini telah melampaui urusan privat dan masuk ke wilayah kepentingan publik dan tanggung jawab negara.
POSISI TEGAS LPK–YKBA
LPK–YKBA tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum, namun secara terbuka dan tegas menyatakan:
1. Keluhan masyarakat adalah fakta sosial yang sah dan harus dihormati;
2. Setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada prinsip pencegahan dan kehati-hatian lingkungan;
3. Pembiaran atas keluhan lingkungan adalah keputusan, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum;
4. Diamnya pihak berwenang atau lambannya respons hanya akan memperbesar risiko sosial, ekonomi, dan hukum.
Dalam rezim hukum lingkungan, klarifikasi dan audit bukan beban, melainkan kewajiban.
DESAKAN KERAS (SOMASI TERBUKA UNTUK PUBLIK)
Melalui pernyataan ini, LPK–YKBA mendesak secara terbuka dan sah:
1. Pengelola usaha untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi internal, dan tindakan korektif bila diperlukan;
2. Pemerintah daerah dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, transparan, dan independen;
3. Negara untuk hadir sebelum konflik membesar, bukan setelah kerugian meluas.
Desakan ini adalah peringatan hukum berbasis kepentingan umum, bukan tekanan politik, dan memberi ruang adil bagi semua pihak untuk bertindak bertanggung jawab.
PESAN UNTUK NEGARA DAN PUBLIK
LPK–YKBA mengingatkan secara terbuka:
Masalah lingkungan yang dibiarkan hari ini, selalu berubah menjadi krisis hukum dan sosial di kemudian hari.
Ketika warga telah bersuara, lembaga publik telah mengingatkan, dan media telah mencatat, maka ketiadaan tindakan bukan lagi ketidaktahuan, melainkan pilihan.
LANGKAH LANJUT
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat klarifikasi, audit, dan langkah nyata, LPK–YKBA menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum, administratif, dan advokasi publik yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan secara bertahap, terukur, dan sah.
Langkah tersebut bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari sistem hukum lingkungan hidup.
PENUTUP
LPK–YKBA berdiri di pihak kepentingan publik, bukan kepentingan modal, dan bukan kepentingan kekuasaan.
Usaha yang patuh hukum tidak perlu takut pada transparansi, dan negara yang hadir tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian.
Pernyataan ini disampaikan untuk dicatat, diuji, dan diawasi oleh publik nasional.
Disampaikan oleh:
KETUA UMUM
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN –
YAYASAN KONSUMEN BERDAYA ABADI (LPK–YKBA)
CATATAN WAJIB MEDIA (PATUH UU PERS):
Pernyataan ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat dan prinsip kehati-hatian jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sepenuhnya sesuai Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.


















