ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSUD dr. Iskak Tulungagung menuai kritik tajam dari masyarakat. Fasilitas yang ditujukan untuk pengelolaan limbah medis tersebut diduga dibangun tanpa mengindahkan jarak aman dari permukiman warga, sehingga memicu kekhawatiran atas dampak kesehatan dan lingkungan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, bangunan IPAL tersebut dilaporkan berdiri sangat dekat, bahkan dituding mencapai jarak nol meter dari batas lahan rumah warga di Perumahan Sobontoro Indah RT 02 RW 05.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Ketentuan mengenai jarak aman bangunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Pasal 60 ayat (1), disebutkan bahwa bangunan dengan dampak penting wajib memiliki jarak bebas minimal 4 meter. Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (4) mensyaratkan adanya zona penyangga (buffer zone) untuk meminimalisasi gangguan terhadap lingkungan sekitar. Kondisi di lapangan yang diduga mengabaikan regulasi ini menjadi dasar keberatan warga.
Keluhan Warga: Dari Aroma Tak Sedap hingga Masalah Kesehatan
Hadi Purnomo, salah satu warga yang terdampak langsung, menyatakan bahwa kedekatan fasilitas tersebut mulai memberikan dampak negatif pada kualitas hidup keluarganya.
“Bangunan tersebut menempel langsung dengan rumah saya. Bau limbah sering tercium, terutama saat malam hari. Anak saya bahkan mulai mengalami gangguan pernapasan,” ungkap Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Hadi menambahkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada Bupati Tulungagung pada 10 April 2026, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi. Sebagai langkah hukum lebih lanjut, warga telah melayangkan somasi pada 24 April 2026.
Tinjauan Regulasi Lingkungan
Selain regulasi tingkat daerah, pembangunan IPAL rumah sakit harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, di antaranya:
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewajiban memiliki izin lingkungan.
-
Permenkes No. 7 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa fasilitas pengelolaan limbah medis tidak boleh menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Meski warga melaporkan adanya indikasi air sumur yang berbau dan munculnya gejala ISPA, pembuktian secara teknis masih memerlukan kajian mendalam dari instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tuntutan Warga dan Upaya Hukum
Dalam somasi yang dilayangkan, warga menuntut beberapa poin krusial:
-
Evaluasi menyeluruh dan penghentian operasional sementara jika terbukti melanggar prosedur.
-
Penyesuaian tata letak atau relokasi fasilitas sesuai standar jarak aman.
-
Tanggung jawab atas dampak kesehatan yang dirasakan warga.
Warga menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum perdata maupun administratif jika pihak terkait tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan.
Konfirmasi Pihak RSUD
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD dr. Iskak belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui bagian Humas masih menunggu tanggapan lebih lanjut. Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak RSUD maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengamat tata kota menekankan bahwa IPAL rumah sakit adalah objek vital berisiko tinggi. Oleh karena itu, pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga operasional menjadi mutlak untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat—sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945—tetap terjaga.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















