banner 728x250

Ultimatum Nurani dan Konstitusi: Mengakhiri Drama di Atas Penderitaan Rakyat.

Photo : Upaya Eko Puguh, mendamaikan BUPATI dan Wakil Bupati Tulungagung
banner 120x600
banner 468x60

SURAT TERBUKA MASYARAKAT SIPIL TULUNGAGUNG
Nomor: 12/ST/Masy-TA/XII/2025.


Kepada Yang Terhormat,

banner 325x300

Bapak Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
dan Bapak Ahmad Baharudin (Wakil Bupati Tulungagung)
Di- Tempat.

Perihal: Ultimatum Nurani dan Konstitusi: Mengakhiri Drama di Atas Penderitaan Rakyat.


Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa,

Kami, masyarakat sipil yang mencintai setiap jengkal tanah Tulungagung, menuliskan surat ini bukan dengan amarah yang meledak, melainkan dengan air mata keprihatinan yang mengalir deras. Di penghujung tahun 2025 ini, saat kami seharusnya merayakan capaian pembangunan, kami justru disuguhi pemandangan pilu: sebuah perpecahan di puncak kekuasaan yang aromanya telah tercium hingga ke tingkat nasional.

Ayahanda Bupati dan Wakil Bupati

Kepemimpinan adalah sebuah “Dwi-Tunggal” yang sakral. Ketika Bapak berdua mengucap sumpah di bawah kitab suci, Bapak tidak hanya berjanji kepada manusia, tetapi kepada Tuhan. Namun hari ini, rakyat melihat janji itu retak. Senyum di baliho-baliho kota terasa hambar, karena di balik dinding Pendopo, kami merasakan dinginnya dinding ego yang memisahkan Bapak berdua.

Peringatan Keras dalam Bingkai Hukum Administrasi

Kami ingin mengingatkan dengan penuh ketegasan bahwa keharmonisan bukan sekadar urusan perasaan, melainkan kewajiban konstitusional. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket kepemimpinan yang wajib bekerja sama.

Apabila Bapak Bupati terus mengabaikan peran Wakil Bupati dalam pengambilan kebijakan strategis—mulai dari penyusunan APBD hingga mutasi jabatan—maka Bapak sedang berada di ambang Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tindakan mengisolasi Wakil Bupati secara sistematis dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang menciderai hukum administrasi negara. Dampaknya nyata: setiap produk hukum yang Bapak keluarkan tanpa proses koordinasi yang benar berpotensi Cacat Prosedural dan dapat dibatalkan demi hukum.

Hujaman Nurani: Rakyat Sebagai Korban Ego

Demi Tuhan, wahai Pemimpin kami, lihatlah ke bawah. Saat Bapak berdua terjebak dalam perang dingin, roda ekonomi rakyat kecil tersendat. Program pemberdayaan mandek, investasi menjauh karena ketidakpastian stabilitas, dan ASN bekerja dalam kegamangan loyalitas. Tidakkah Bapak merasa berdosa jika kemakmuran 1,1 juta rakyat Tulungagung dikorbankan hanya demi berebut panggung pengaruh? Kekuasaan ini hanya titipan singkat, namun luka yang Bapak torehkan akan diingat selamanya oleh sejarah.

Ide dan Gagasan untuk Rekonsiliasi: Jalan Pulang Menuju Amanah

Sebelum fajar 2026 menyingsing, kami menawarkan jalan keluar bagi Bapak berdua untuk kembali bersatu:

* Gagasan “Meja Bundar Pendopo”: Selenggarakan rapat koordinasi terbuka yang melibatkan Dewan Penasihat Daerah dan tokoh masyarakat sebagai saksi, untuk merumuskan ulang pembagian tugas sesuai porsi UU secara transparan.

* Deklarasi Pakta Integritas Jilid II: Publikasikan nota kesepahaman baru di depan rakyat, yang menjamin bahwa setiap mutasi pejabat dan kebijakan anggaran wajib diketahui dan diparaf oleh kedua belah pihak tanpa kecuali.

 * Audit Komunikasi Birokrasi: Hentikan segala bentuk blokade informasi dari Sekretariat Daerah kepada Wakil Bupati. Kembalikan fungsi Wakil Bupati sebagai pengawas internal yang efektif demi pemerintahan yang bersih.

Penutup

Tuan Bupati dan Wakil Bupati, rakyat tidak butuh permohonan maaf di media sosial. Kami butuh bukti nyata bahwa Bapak berdua masih bisa duduk satu meja demi kepentingan kami. Jika ego ini terus dipelihara, jangan salahkan kami jika masyarakat sipil mengambil langkah hukum dan politik yang lebih ekstrem demi menyelamatkan masa depan Tulungagung.

Kembalilah pada sumpah Bapak. Kembalilah pada rakyat. Sebelum semua terlambat dan sejarah hanya mengingat Bapak sebagai pemimpin yang gagal menjaga rumah tangganya sendiri.


Eko Puguh Prasetijo
— Pimred rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

Loading

banner 325x300