LAMPUNG TIMUR, ROROKEMBANG.COM – Tabir gelap dugaan kejahatan lingkungan di Desa Muara Gading Mas akhirnya dibongkar paksa. Melalui somasi maut yang dilayangkan Muhammad Nur Wahyudi dan DPW YKBA Sumbagsel, Pabrik Es Tirta Mina serta KUD Bina Mina Sejahtera kini berada dalam bidikan hukum serius. Bukan sekadar teguran administratif, somasi ini adalah “Lonceng Kematian” bagi operasional industri yang dinilai arogan terhadap hak hidup rakyat.
Ancaman Pidana: “Strict Liability” Tanpa Ampun
Pelaku usaha kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik izin usaha. Somasi ini secara eksplisit mengunci pimpinan pabrik dengan instrumen UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal-pasal “neraka” telah disiapkan:
- Pasal 98 s/d 100 PPLH: Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar bagi siapapun yang sengaja atau karena kelalaiannya merusak baku mutu lingkungan.
- Asas Polluter Pays Principle: Pelaku wajib membayar setiap tetes kerusakan yang ditimbulkan.
- Pertanggungjawaban Korporasi: Pengurus KUD dan Pimpinan Pabrik dapat diseret sebagai tersangka intelektual atas pembiaran pencemaran
Dosa Industri: Amonia Mematikan dan Kebisingan Brutal
Naskah somasi tersebut menelanjangi borok operasional pabrik yang diduga “meracuni” warga melalui:
- Teror Gas Amonia: Emisi gas yang menyesakkan dada, merusak fungsi paru, dan mengancam nyawa balita serta lansia di sekitar pabrik.
- Sabotase Ekonomi Petambak: Limbah cair yang disinyalir merusak ekosistem air, membunuh komoditas tambak, dan memiskinkan nelayan lokal secara sistematis.
- Kebisingan Melampaui Batas: Suara mesin yang memekakkan telinga dianggap sebagai bentuk penyiksaan mental terhadap warga Desa Muara Gading Mas.
Deadline 7 Hari: “Benahi atau Bui!“
Masyarakat memberikan tenggat waktu harga mati selama 7 hari kerja. Jika tidak ada pemulihan lingkungan total, gelombang laporan pidana akan segera membanjiri meja penyidik Gakkum KLHK dan Kepolisian.
“Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh udara bersih dan ketenangan. Jika mereka memilih abai, maka jeruji besi adalah tempat terakhir bagi mereka yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat!” tegas Ahmad Effendi.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.


















