BEKASI, ROROKEMBANG.COM – Tim investigasi Rorokembang.com mengungkap anomali besar dalam administrasi pertanahan di Desa Jayamukti, Cikarang Pusat. Data otentik menunjukkan adanya dugaan rekayasa sistematis dalam mutasi Nomor Objek Pajak (NOP) yang berujung pada penguasaan lahan warga secara masif tanpa alas hak yang jelas.
- Operasi ‘Pencucian NOP’: Luas Lahan Meledak 900% dalam Semalam
Berdasarkan dokumen histori SPPT PBB dengan NOP 32.18-023.006-009.0074.0, ditemukan fenomena “inflasi” angka yang tidak lazim secara hukum dan logika administrasi:
- Tahun 2008: Luas tanah tercatat sebesar 14.105 m² atas nama perorangan (Bambang Sutjahyo).
- Tahun 2009: Pada NOP yang sama, luas tanah secara drastis melonjak menjadi 129.355 m² saat identitas wajib pajak beralih ke nama PT Lippo Cikarang Tbk.
- Analisis: Perubahan luas hingga 11,5 Hektar (900%) dalam satu periode pajak ini mencurigakan, mengingat NOP seharusnya melekat pada satu objek tanah yang tetap.
- Skandal ‘Tipe Hak Kosong’: Agresi di Atas Koordinat Rakyat
Temuan paling krusial muncul dari data spasial digital pertanahan pada titik koordinat -6.334627, 107.175380. Lokasi yang secara historis merupakan tanah adat milik Misan Bin Jamaan (C No. 216 Persil No. 648) dengan luas asli 18.850 m², kini telah berubah fisik menjadi bagian dari megaproyek komersial.
- Fakta Spasial: Di titik tersebut, sistem informasi pertanahan mencantumkan status “TIPE HAK: KOSONG” untuk bidang tanah seluas 136.402 m².
- Konsekuensi Hukum: Status “Kosong” mengonfirmasi bahwa secara yuridis, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Milik (SHM) yang sah.
- Amputasi Hak Adat Misan Bin Jamaan
Dokumen menunjukkan bahwa hak kepemilikan Misan Bin Jamaan di Kp. Kandanggereng secara perlahan dihilangkan dari sistem catatan pajak pasca-tahun 2003. Pengaburan jejak ini diduga merupakan bagian dari strategi penguasaan lahan besar melalui manipulasi administrasi lintas yurisdiksi antara Jayamukti dan Cibatu.
Vonis Investigasi: Jerat KUHP Baru
Menanggapi temuan ini, pakar hukum mengingatkan bahwa praktik pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) dan penyerobotan lahan (Pasal 486 KUHP Baru) kini dapat menyeret pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung.
Undangan Hak Jawab
Redaksi Rorokembang.com di bawah pimpinan Eko Puguh Prasetijo AKAN melayangkan permintaan klarifikasi kepada pihak korporasi terkait dan Bapenda Kabupaten Bekasi. Kami memberikan ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab atas anomali “Hak Kosong” dan “Ledakan NOP” ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi – ROROKEMBANG.COM
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasi

















