
RKG Tulungagung Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Seperti yang di alami oleh Eny salah satu debitur FIF Tulungagung saat di konfirmasi awak media menjelaskan, dia tidak pernah di hadapkan ke Notaris Sri Areni untuk penanda tanganan perjanjian fidusia, akan tetapi saat petugas dari FIF saat itu hanya menyuruh menanda tangani aturan aturan yang segebok yang tak sempat membaca atau memahami apa isi klasula baku tersebut tapi beberapa waktu berlalu sudah ada Akta Fidusia yang di tunjukan oleh petugas dari FIF, sontak Eny kaget dan saat menerima perjanjian Fidusia tersebut.
Sementara itu, Notaris Sri Areni yang berkantor di jalan pahlawan Nomor 9 Kedungwaru kabupaten Tulungagung sulit untuk di temui awak media, sudah ketiga kali ini awak media baru bisa menemui nya untuk konfir masalah ini, saat di konfirmasi mengenai dibetur yang tidak hadir dihadapan Notaris kenapa bisa terbit Fidusia, Areni menjelaskan bahwa meskipun dibetur tidak hadir di hadapan saya bisa di terbitkan Fidusia dengan syarat ada surat kuasa, Fidusia tersebut sudah memenui syarat untuk di buatkan Fidusia jelas Areni . 9/03/21
Perlu kita ketaui Pemberian Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang harus dilakukan dihadapan Notaris, yang akan membuat Akta Jaminan Fidusia. Dalam praktek ditemukan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris melainkan dilakukan para pihak sendiri yaitu Debitur dan Kreditur tanpa kehadiran Notaris. Akta Jaminan Fidusia merupakan Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai Akta Otentik menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian Fidusia yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris harus didaftarkan Notaris secara online pada website Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Notaris bertanggungjawab terhadap kebenaran Akta yang dibuat dihadapannya dalam perjanjian Akta Jaminan Fidusia.
Sehubungan dengan itu tesis ini akan membahas mengenai bagaimana keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak dibuat dihadapan Notaris dan tidak dibacakan Notaris serta bagaimana kekuatan hak jaminan bila Akta Jaminan Fidusia tidak memenuhi keabsahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah, Hukum Normatif dengan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan hasil penelitian di praktek. Notaris dalam hal ini dapat meminimalisir adanya suatu permasalahan hukum di antara para pihak yang bersengketa dengan hadirnya Notaris membacakan isi Akta serta menjelaskan apa yang tertuang dalam Akta tersebut. Akibat hukum terhadap hak jaminan bila pembuatan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris maka Akta semacam itu dapat disebut Akta Jaminan Fidusia di bawah tangan. Jaminan Fidusia yang sertifikat fidusia nya dibuat secara sepihak maka obyek jaminan fidusia tersebut tidak mempunyai hak eksekusi langsung.
Pewarta TS

















