banner 728x250
UMKM, HUKUM  

REKONSTRUKSI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MAKANAN OLEH PELAKU UMKM DI TULUNGAGUNG

banner 120x600
banner 468x60

Manifesto Pergeseran Caveat Emptor Menuju Caveat Venditor dalam Bingkai Keadilan Proporsional


Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
(Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)

banner 325x300

Sudah saatnya kita menghentikan pembiaran terhadap ketimpangan hukum yang mengancam integritas hidup masyarakat. Secara ontologis, narasi ini bukan sekadar kajian regulasi formal, melainkan sebuah “panggilan darurat” untuk mendekonstruksi hakikat keadilan dalam piring makan konsumen. Kita harus berani mengguncang doktrin usang Caveat Emptor (let the buyer beware)—yang secara tidak adil memaksa konsumen memikul risiko sendirian—dan mentransformasikannya secara total menjadi paradigma Caveat Venditor (let the seller beware).¹ Namun, di bawah bimbingan pemikiran Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, transformasi ini tidak diletakkan dalam ranah konfrontasi, melainkan dalam semangat Keadilan Proporsional; sebuah kolaborasi etis yang memberdayakan UMKM sebagai subjek hukum yang bermartabat sekaligus melindungi konsumen sebagai mitra pertukaran yang setara.²

Secara epistemologis, naskah ini menawarkan metodologi radikal yang memadukan tiga pilar perlindungan strategis: 1. Keamanan & Keselamatan, 2. Halal & Label Inklusif, serta 3. Pemulihan & Kompensasi Cepat. Ini adalah solusi atas kebuntuan birokrasi yang selama ini membiarkan korban keracunan pangan berjuang dalam kesendirian. Hukum harus diaktivasi sebagai instrumen hidup yang mampu mencegah kegagalan fisiologis manusia. Rasio legis dari rekonstruksi ini sangat tajam: kita tidak mungkin membangun narasi kebesaran negara di atas metabolisme rakyat yang rapuh akibat pangan yang tidak terproteksi.³

Perlawanan terhadap ketidakpastian hukum ini adalah jalan menuju Aksiologi baru. Kita tidak butuh regulasi yang mematikan nadi UMKM, kita butuh sinkronisasi kepentingan yang menguatkan. Dengan mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), pelaku UMKM di Tulungagung didorong untuk “naik kelas” menjadi pilar Sustainable Development Goals (SDGs)—khususnya pada target produksi yang bertanggung jawab (SDG 12).⁴ Inilah kunci untuk meruntuhkan tembok ketimpangan informasi (information asymmetry) yang selama ini memisahkan produsen dan pembeli.⁵

Inilah support system sejati menuju Indonesia Emas 2045. Kita menawarkan sebuah kontrak sosial baru: UMKM berdaya karena kualitas yang terjaga, dan konsumen terlindungi karena sistem hukum yang bekerja secara presisi. Rekonstruksi hukum ini adalah manifesto untuk menciptakan manusia Indonesia yang unggul melalui pangan yang sehat. Dari Tulungagung, melalui pemikiran akademis yang tajam dari rahim Universitas Airlangga, kita kirimkan pesan kuat ke seluruh negeri: bahwa perlindungan konsumen adalah investasi masa depan, dan kolaborasi etis adalah satu-satunya jalan menuju ketahanan nasional yang abadi.


CATATAN KAKI
¹ Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2006), hal. 45.
² Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hal. 32.
³ E. Puguh Prasetijo, Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen Pangan, (Tulungagung: LPK-YKBA, 2024), hal. 12.
⁴ United Nations, Sustainable Development Goals Report 2023, (New York: UN Publishing, 2023).
⁵ Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hal. 89.


DAFTAR PUSTAKA
Buku & Dokumen:
* Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
* Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
* Prasetijo, E. Puguh. Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen Pangan di Tulungagung. Tulungagung: LPK-YKBA, 2024.
* Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.
* United Nations. Sustainable Development Goals Report 2023. New York: UN Publishing, 2023.


 

banner 325x300