banner 728x250
HUKUM  

TAJUK RENCANA NASIONAL: Marwah Peradilan Tidak Hanya di Putusan, Tapi Juga di Halaman Depan

banner 120x600
banner 468x60

 

Pengadilan adalah ruang terakhir bagi pencari keadilan. Di tempat itulah masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan bermartabat. Namun, wibawa peradilan tidak hanya lahir dari isi putusan. Ia juga tercermin dari bagaimana institusi itu merawat ruangnya—halaman depan, taman, fasilitas umum, hingga kebersihan dasar yang dirasakan langsung oleh publik.

banner 325x300

Dalam konteks Pengadilan Negeri Kediri Kabupaten, sejumlah kondisi yang terpantau di lapangan menunjukkan adanya ruang perbaikan yang tidak bisa lagi ditunda. Gedung yang mulai memudar, taman yang belum tertata optimal, penataan parkir yang belum sepenuhnya tertib, serta kebersihan fasilitas umum yang perlu ditingkatkan—semuanya bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah soal persepsi publik terhadap kualitas layanan peradilan.

Kritik ini bukan vonis. Ini adalah alarm.
Dalam prinsip pelayanan publik, kualitas lingkungan fisik merupakan bagian integral dari hak masyarakat. Pengadilan, sebagai lembaga negara, memikul kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang yang datang mendapatkan pelayanan yang layak, termasuk dari sisi kenyamanan, kebersihan, dan keteraturan. Hal ini selaras dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas pelayanan yang baik dan asas kepatutan.

Tidak ada yang keliru dengan keterbatasan anggaran atau proses administratif yang bertahap. Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah: apakah langkah-langkah dasar sudah dioptimalkan? Karena menjaga kebersihan, menata parkir, dan merawat taman bukan semata soal anggaran besar, melainkan soal disiplin pengelolaan dan komitmen institusional.
Pengadilan tidak boleh terlihat “biasa saja”. Ia harus tampak tertib, terawat, dan memberi rasa hormat sejak langkah pertama masyarakat memasuki halaman. Sebab sebelum perkara diperiksa, sebelum hakim mengetuk palu, publik sudah lebih dulu menilai dari apa yang mereka lihat.
Di titik ini, pembenahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan moral institusi.

Langkah perbaikan tidak harus menunggu tekanan besar. Revitalisasi taman, pengecatan ulang, penataan zona parkir yang jelas, serta penguatan standar kebersihan dapat dilakukan secara bertahap namun konsisten. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa setiap detail kecil memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.
Redaksi percaya bahwa Pengadilan Negeri Kediri Kabupaten memiliki kapasitas dan integritas untuk menjawab catatan ini dengan langkah nyata. Kritik yang disampaikan hari ini adalah bentuk kepedulian, bukan penilaian sepihak. Justru dari keterbukaan terhadap masukan, sebuah institusi menunjukkan kedewasaan dan kekuatannya.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan—tetapi juga harus tampak dan terasa.
Dan itu dimulai dari hal paling sederhana: lingkungan yang layak, bersih, dan bermartabat.

 

Catatan Redaksi: 

Tulisan ini merupakan kritik membangun berbasis pengamatan umum terhadap kondisi fasilitas. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Kediri Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *