Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Di jalanan, hidup tidak pernah menunggu. Tukang becak tetap narik. Petani tetap menanam. Pedagang asongan tetap jualan. Buruh tani tetap kerja—panas, hujan, jalan terus. Mereka tidak punya kemewahan layaknya pejabat untuk berkata “takut salah, jadi berhenti dulu.”
Di meja pemerintahan, justru muncul gejala sebaliknya: langkah ditahan, keputusan ditunda, tanda tangan dipikir ulang berkali-kali. Semua orang tahu konteksnya—pasca perkara yang pernah menyeret Gatut Sunu Wibowo dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertanyaannya sederhana: apakah satu kasus harus membuat seluruh birokrasi ikut membeku?
KASUS HUKUM ADALAH PERINGATAN, BUKAN REM TOTAL
Peristiwa hukum itu adalah alarm. Alarm untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan membersihkan praktik yang salah. Tapi kalau alarm itu justru membuat semua berhenti bergerak, maka yang terjadi bukan perbaikan—melainkan kelumpuhan berjamaah.
Bahasa rakyatnya terang:
“Kalau satu orang jatuh, masa semua ikut rebahan?”
HUKUM TIDAK PERNAH MENGAJARKAN DIAM
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib bertindak. Kewenangan bukan sekadar hak—itu kewajiban.
Diam tanpa dasar hukum bukan netral.
Diam bisa menjadi masalah.
Maka ketika program tertunda tanpa alasan yang jelas, pelayanan melambat tanpa penjelasan, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?
RAPAT BOLEH BANYAK, HASIL JANGAN NOL
Rakyat tidak butuh janji panjang. Rakyat butuh hasil:
izin selesai tepat waktu
bantuan tidak telat
program benar-benar jalan
Suara jalanan jelas:
“Kami kerja tiap hari, nggak ada istilah nunggu aman dulu.”
“Kalau kami berhenti, ya langsung terasa.”
Kalau rakyat saja terus bergerak, kenapa birokrasi justru menahan langkah?
24 JAM: BUKA DATA, JAWAB PUBLIK
Demi kepentingan publik, pemerintah daerah dan seluruh OPD didorong untuk memberikan penjelasan terbuka dalam waktu 24 jam:
- Program apa saja yang tertunda pasca kasus tersebut?
- Apa alasan dan dasar hukumnya?
- Siapa yang bertanggung jawab?
- Kapan target penyelesaiannya?
- Ini bukan vonis. Ini standar transparansi.
- Kalau semua berjalan benar, tidak ada yang perlu ditutupi.
BAHAYA NYATA: “AMAN KARENA TIDAK BERBUAT APA-APA”
Ada kecenderungan baru yang harus diwaspadai: terlihat bersih karena tidak ada keputusan. Terlihat aman karena tidak ada risiko.
Padahal dampaknya nyata:
pelayanan melambat
manfaat tertunda
kepercayaan publik turun
Itu bukan integritas. Itu ketidakberanian yang dibungkus rapi.
SOLUSI: KERJA BERANI, BUKAN KERJA NEKAT
Solusinya tidak rumit:
setiap keputusan berbasis hukum
setiap proses tercatat
setiap kebijakan transparan
Dengan itu, kerja tetap berjalan dan perlindungan hukum tetap ada.
PENUTUP: RAKYAT SUDAH BERGERAK
Rakyat tidak peduli siapa yang salah di masa lalu. Rakyat peduli siapa yang bekerja hari ini.
Pasca kasus yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo, pilihan hanya dua:
terus menahan diri dalam ketakutan
atau bangkit bekerja dengan sistem yang benar
Suara jalanan sudah tegas: hidup harus jalan.
Sekarang giliran birokrasi menjawab—bergerak, atau tetap membeku?
Catatan Redaksi:
Tajuk ini merupakan kritik berbasis kepentingan publik dan analisis hukum, tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















