banner 728x250

SETELAH KASUS GATUT, PEJABAT JANGAN IKUT BEKU: 24 JAM, KERJA ATAU JELASKAN!

Ket photo: E.PUGUH. P ( warga Tulungagung)
Ket photo: E.PUGUH. P ( warga Tulungagung)
banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

banner 325x300

Di jalanan, hidup tidak pernah menunggu. Tukang becak tetap narik. Petani tetap menanam. Pedagang asongan tetap jualan. Buruh tani tetap kerja—panas, hujan, jalan terus. Mereka tidak punya kemewahan layaknya pejabat  untuk berkata “takut salah, jadi berhenti dulu.”

Di meja pemerintahan, justru muncul gejala sebaliknya: langkah ditahan, keputusan ditunda, tanda tangan dipikir ulang berkali-kali. Semua orang tahu konteksnya—pasca perkara yang pernah menyeret Gatut Sunu Wibowo dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertanyaannya sederhana: apakah satu kasus harus membuat seluruh birokrasi ikut membeku?

 

KASUS HUKUM ADALAH PERINGATAN, BUKAN REM TOTAL

Peristiwa hukum itu adalah alarm. Alarm untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan membersihkan praktik yang salah. Tapi kalau alarm itu justru membuat semua berhenti bergerak, maka yang terjadi bukan perbaikan—melainkan kelumpuhan berjamaah.

Bahasa rakyatnya terang:

“Kalau satu orang jatuh, masa semua ikut rebahan?”

 

HUKUM TIDAK PERNAH MENGAJARKAN DIAM

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib bertindak. Kewenangan bukan sekadar hak—itu kewajiban.

Diam tanpa dasar hukum bukan netral.
Diam bisa menjadi masalah.

Maka ketika program tertunda tanpa alasan yang jelas, pelayanan melambat tanpa penjelasan, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?

 

RAPAT BOLEH BANYAK, HASIL JANGAN NOL

Rakyat tidak butuh janji panjang. Rakyat butuh hasil:

izin selesai tepat waktu

bantuan tidak telat

program benar-benar jalan

Suara jalanan jelas:

“Kami kerja tiap hari, nggak ada istilah nunggu aman dulu.”
“Kalau kami berhenti, ya langsung terasa.”

Kalau rakyat saja terus bergerak, kenapa birokrasi justru menahan langkah?

24 JAM: BUKA DATA, JAWAB PUBLIK

Demi kepentingan publik, pemerintah daerah dan seluruh OPD didorong untuk memberikan penjelasan terbuka dalam waktu 24 jam:

  1. Program apa saja yang tertunda pasca kasus tersebut?
  2. Apa alasan dan dasar hukumnya?
  3. Siapa yang bertanggung jawab?
  4. Kapan target penyelesaiannya?
  5. Ini bukan vonis. Ini standar transparansi.
  6. Kalau semua berjalan benar, tidak ada yang perlu ditutupi.

 

BAHAYA NYATA: “AMAN KARENA TIDAK BERBUAT APA-APA”

Ada kecenderungan baru yang harus diwaspadai: terlihat bersih karena tidak ada keputusan. Terlihat aman karena tidak ada risiko.

Padahal dampaknya nyata:

pelayanan melambat

manfaat tertunda

kepercayaan publik turun

Itu bukan integritas. Itu ketidakberanian yang dibungkus rapi.

 

SOLUSI: KERJA BERANI, BUKAN KERJA NEKAT

Solusinya tidak rumit:

setiap keputusan berbasis hukum

setiap proses tercatat

setiap kebijakan transparan

Dengan itu, kerja tetap berjalan dan perlindungan hukum tetap ada.

 

PENUTUP: RAKYAT SUDAH BERGERAK

Rakyat tidak peduli siapa yang salah di masa lalu. Rakyat peduli siapa yang bekerja hari ini.

Pasca kasus yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo, pilihan hanya dua:

terus menahan diri dalam ketakutan

atau bangkit bekerja dengan sistem yang benar

Suara jalanan sudah tegas: hidup harus jalan.
Sekarang giliran birokrasi menjawab—bergerak, atau tetap membeku?

 

Catatan Redaksi: 

Tajuk ini merupakan kritik berbasis kepentingan publik dan analisis hukum, tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *