Siaran Pers
Ketua Umum LPK-YKBA E.PUGUH P
Selasa 7 Juli 2021
Setelah mendengar aduan masyarakat & membaca dokumen terkait Diduga Sertifikat HGB yang dimiliki PT. SINAR GALAXY dan HGB yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya dapat dinyatakan Cacat Hukum karena terdapat kejanggalan prosedur pengurusan Sertifikat.
Kasus Peralihan Tanah Hak Ahli Waris Almarhumah Bu SUYATI atas tanah dan rumah yang berada di JI. Gubeng Masjid No. 4A Belakang RT 05 RW 06 Gubeng Pojok Surabaya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. SINAR GALAXY yang emudian dijual kepada PDAM Kota Surabaya, diduga :
- Ada unsur pidananya yaitu Tindak Pidana Penggelapan (372 KUH Pidana) atau tindak pidana lainnya, maka dapat dilaporkan ke Polres Kota Surabaya atau Polda Jawa Timur di Surabaya.
- Diduga Sertifikat HGB yang dimiliki PT. SINAR GALAXY dan HGB yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya dapat dinyatakan Cacat Hukum karena terdapat kejanggalan prosedur pengurusan Sertifikat sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga terdapat kelalaian dari Pejabat yang menerbitkan HGB kepada PT. SINAR GALAXY dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya. Untuk itu dapat dilakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Surabaya kepada Yang Menerbitkan HGB atas nama PT. SINAR GALAXY dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, untuk menggugurkan / membatalkan Hak Guna Bangunan pada PT SINAR GALAXY tanggal 5 Juli 2083, lamanya Hak berlaku 20 tahun, mulai tanggal 11 Mei 1983 sd 10 Mei 2003. Dan Hak Guna Bangunan pada PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kota Surabaya.
rorokembang melaporkan untuk anda semuanya















