Rorokembang Tulungagung — Ahli waris Rianto/Rusminah, di Desa sumberbendo , Kecamatan Pucanglaban , Tulungagung , terlibat perselisihan dengan perangkat desa setempat. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 850 meter persegi yang kini sudah dalam penguasaan Rianto/Rusminah selama lebih 30 tahun begini kronologi nya investigasi rorokembang.com sajikan kronologi lengkap perseteruan antara warga dan perangkat desa terkait tanah seluas 850 meter persegi itu:
1. Toimah memiliki lahan seluas 850 meter persegi dengan dasar petok D desa lebih dari 50 tahun dari sekarang dalam penguasaan nya selanjutnya di pindah tangankan ke kedua cucunya yang bernama Rianto dan Ruminah dengan keterangan petok D kisaran pada tahun 1998 dengan nomor 796 , sedangkan petok D yang lama atas nama toimah bernomor 548,sedangkan Toimah sendiri sampai saat masih hidup,namun sudah sulit untuk di ajak komunikasi maklum sudah tua usianya.
Kisaran Agustus 2023 Marsono cs selaku perangkat desa mengklaim lahan itu merupakan milik keluarganya, maka Marsono tanpa seijin Rianto Dan Rusminah menebangi semua tanaman yang di lahan itu kecuali pohon aplokat kisaran kerugian yang dialami Rianto kurang lebih Rp.300 juta .
Alasan Marsono cs melakukan hal itu karena tanah tersebut adalah milik keluarganya dengan bukti letter c desa atas nama Tarwin.dengan nomor 172 dengan ejaan huruf baru dilihat usia kertas dan ejaan huruf beda jauh dengan petok D yang di pegang oleh Rianto/Rusminah. Merasa dirugikan, Rianto melaporkan kejadian itu ke Polsek Pucang Laban,namun sampai saat ini belum ada keputusan hukum pasti. Selanjut nya keluarga Rianto menyewa jasa pengacara dari Trenggalek, langkah pengacara sampai saat ini masih mengumpulkan bukti bukti yang di miliki oleh pihak Rianto.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat menurut pasal 1963 KUHPerdata dan bagaimana hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 KUHPerdata.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun.
2. Hak atas tanah tanpa sertifikat menurut daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebut bahwa suatu tanah yang telah diduduki oleh seseorang tanpa adanya sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, dapat memperoleh hak miliknya atas tanah tersebut dikarenakan daluwarsa atau lampaunya waktu.
Dimana orang tersebut telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik dalam kurun waktu dua puluh sampai tiga puluh tahun. Dan jika orang tersebut dengan itikad baik telah memanfaatkan tanah tersebut selama lebih dari tiga puluh tahun, maka orang tersebut dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah tanpa harus menunjukkan alas bukti yang sah.
Sehingga jika sewaktu-waktu hak atas tanahnya diklaim oleh pihak lain, maka ia dapat menunjukkan kepada hakim bahwa dirinyalah yang telah mengusahakan, mengelolah, dan memanfaatkan tanah tersebut selama kurun waktu tiga puluh tahun.
Dan oleh karena itu, ia dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang mana tanah tersebut merupakan miliknya dan tanah itu berada dalam letak daerah hukumnya, agar supaya dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah tersebut.
Sementara itu kepala desa sumberbendo Saroni/Gandos Saat konfirmasi lewat jaringan Telepon Mengatakan,
“Tanya saja kepihak Polsek karena laporannya di Polsek,
saat di singgung mengenai leter c desa Saroni mengatakan sepengetahuanku leter c desa di sumberbendo sejak saya menjabat tidak ada,karena tidak di isi dulunya saat saya terima,kalau sekarang sudah ada saat ada orang melakukan perubahan tanah mengacu dan leter c yang ada sekarang adalah leter c baru sedangkan saat disinggung mengenai kasus Rianto dan marasono sebagai perangkat desa itu adalah masalah keluarga pungkas nya.
Pewarta T Santoso

















