banner 728x250
TANAH  

Berkas Kepala Desa Untuk Urus Sertifikat Tanah Ditolak oleh ATR/BPN, Kades Plosokandang Lapor Polisi

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANH TULUNGAGUNG — Berkas Kepala Desa untuk Urus Sertifikat Tanah Ditolak oleh ATR/BPN Kades plosokandang Lapor polisi- kepala desa Plosokandang Mengaku kecewa setelah mengetahui berkas pengajuan sertifikat tanah warganya yang diajukan ditolak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penolakan ini memunculkan pertanyaan bagi Agus Waloyo, merasa proses pengajuan sertifikat tanah tersebut sudah sesuai prosedur.

Menurut informasi yang diterima, ATR/BPN menolak berkas tersebut karena ada sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Yaitu tentang pelunasan pajak.14/11/2024

banner 325x300

Kepala Desa plosokandang saat di konfirmasi , menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami sudah berusaha memenuhi semua persyaratan sebelum mengajukan berkas ke BPN. Jika ada kekurangan, kami siap untuk memperbaikinya agar warga bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka,” kata agus.

 

Karena berkas kami ditolak oleh ATR BPN. Padahal kami sudah mengurus sesuai aturan Perda yang ada karena yang menentukan pajak itu adalah Bapenda.
Dan penolakannya itu menurut saya tidak jelas karena persyaratan administrasi yang saya bawa sudah merujuk pada aturan bapenda, dan secara lisan sudah saya sampaikan. Tapi pihak sana minta pertanyaan dengan secara tertulis maka kami sudah menyampaikan surat kami tujukan kepada BPN secara tertulis.

Setelah saya Kirim surat pertama BPN tetap menolak berkas saya,

Dan saya kirim surat kedua sampai saat ini belum di balas

Saya sebagai kepala desa yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus tentang sertifikat tanah jadi punya beban untuk melayani masyarakat yang ada di wilayah saya di sisi lain persyaratan saya di tolak oleh BPN maka saya harus mengupayakan,dengan langkah langkah yang sesuai prosedur,

Lebih lanjut Agus menjelaskan cuman hari ini oleh pihak Pidum meminta bukti tertulis dari babenda kalau memang itu sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, maka dari itu hari ini belum bisa melakukan pelaporan resmi kaerana belum ada jawaban tertulis dari Babenda.
Karena kalau di dalam hukum kalau hanya cerita lisan saja tidak bisa buat bukti pelaporan pungkas

Sementara itu, warga berharap agar pemerintah bisa membantu menyelesaikan kendala ini agar mereka mendapatkan hak atas tanah secara legal dan resmi.

 

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300