banner 728x250

Pembuatan leter C baru Di desa Sumber bendo Kecamatan Pucanglaban Menimbulkan Sengketa Tanah dan Perusakan Tanaman

banner 120x600
banner 468x60

Rorokembang Tulungagung — Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan hubungan antara manusia dan negara agar sesuatunya dapat berjalan dengan tertib.
Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.

banner 325x300

Polisi merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perllindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat yang mengadukan atau melaporkan masalahnya pada pihak kepolisian adalah pihak yang mencari kedilan atau mencari perlindungan secara hukum.
Namun masyarakat sering kali tidak dapat membedakan masalah hukum yang dihadapinya masuk ke ranah yang mana, selama pihaknya merasa dirugikan maka merekaa melaporkan perkaranya pada pihak kepolisian.

Apakah masuk ranah hukum perdata, hukum pidana, atau masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Namun tidak menutup kemungkinan pihak polisi juga dapat melakukan kesalahan dalam penyelidikan sehingga salah mengkategorikan hukum masuk ranah mana masalah yang dihadapi apakah hukum pidana atau bukan,

Kasus pengrusakan yang telah terjadi di desa sumber bendo kecamatan Pucanglaban kabupaten Tulungagung seperti kasus yang telah di laporkan di Polsek pucanglaban dengan nomor laporan LPM/01/VI/2023/SPKT/Polsek Pucang Laban.

Namun sampai saat ini para pelaku pengrusakan tanaman di lahan milik Rianto masih bebas berkeliaran tanpa sangsi apapun bahkan masih meneruskan aktifitasnya,

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi korban pengrusakan tanaman di lahan nya,
usut punya usut pihak pelaku pengrusakan tanaman di lahan Rianto, yang di lakukan
Sukri dan kawan kawan serta oknum perangkat desa, juga merasa memiliki bidang tanah tersebut dengan bukti leter c desa baru yang di terbitkan oleh pemerintah desa sumber bendo kecamatan Pucanglaban

Saat Investigasi awak media rorokembang.id menemui mantan kepala desa sumber bendo Slamet, mengenai hal leter c desa,
“saat menjabat kepala desa di priode tahun 1999 sampai tahun 2007 selama delapan tahun,bahwa leter C desa sumber bendo tidak ada.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan,”asal mulanya saat tanya Mbah lurah Marlan yang sebelum nya Slamet menjabat,sebelum nya ada terus hilang,dan hilang nya ini bukan hanya milik satu dua orang akan tetapi seluruh leter c desa sumber bendo hilang,

dimasa kades Marlan dan di masa nya dari awal sampai purna tugas di tahun 2007,jelas Slamet,

Saat ditanya terbit nya leter c desa yang baru di desa sumberbendo Slamet mengatakan saya tidak tau, waktu itu saat ada masyaraka yang melakukan perubahan Tanah yang mengurusi carik jelas Slamet.

Sementara itu kepala desa sumber bendo yang saat ini menjabat Surani/gandos,saat di konfirmasi melalui telepon mengenai leter c desa mengatakan,” setau saya leter c di desa sumber bendo itu tidak ada cuman buat dakp tidak di isi,itu dulu intinya saat awal menjabat tidak ada leter c desa maksud nya tidak di berikan kepada saya tutur gandos

Lebih rinci gandos juga menerangkan “saat ada orang rubah/balik nama tanah valid nya itu mengunakan data DAKP tahun 92,mengartikan leter c desa sumber bendo sebelum nya tidak ada, tapi kalau data yang kasus kasus itu kasus keluarga gimana saya yang sebenarnya tidak tau pungkas gandos,

Sementara itu Kapolsek Pucanglaban Iptu anwari saat di konfirmasi melalui seluler mengatakan”Ya kita lihat hasil pemeriksaan dulu.
Apakah nanti kita arahkan perdata atau pidana. Dengan singkat menjawab.

bersambung …,.


Pewarta Teguh santoso

banner 325x300