Rorokembang Tulungagung – Pengamanan sosialisasi HGU PT Indoco nampak begitu ketat. Pertemuan yang kedua kali ini bertempat di Balai Desa Nyawangan juga dalam penjagaan ketat oleh anggota Polres Tulungagung serta anggota Kodim 080, nampak para warga yang dapat undangan sosialisasi masuk kedalam aula baledesa dengan tertib, membaur dengan nara sumber sosialisasi. Dengan tenang dan penuh khidmat mendengarkan apa yang di sampaikan semua nara sumber karena semua permasalahan sudah di kuasakan ke LPK YKBA. Sedangkan di pingir sepanjang jalan dusun Nglegen berkumpul puluhan warga yang juga sempat di jaga pihak keamanan, Senin (11/10).
Berjalanya acara sosialisasi, para nara sumber yang di undang hanya di batasi durasi waktu bicara selama 4 menit.
Dalam sambutannya Muhamad Zaki selaku perwakilan dari INDOCO mengatakan “setelah sosialisasi tahap pertama,
bahwa sebelum habis maka hak prioritas itu di lakukan oleh pihak pemegang hak yang lama.
Saat ini yang sudah di lakukan pemetaan pengukuran dan sudah sampai yanbin Jawa Timur, karena itu kalau ada isu yang berkembang bahwa HGU telah mati itu penyesatan tidak sekedar penyesatan dan juga meresahkan dan pemantik konflik PT INDOCO dengan warga sekitar yang telah kondusif berpuluh puluh tahun, sosialisasi hari ini sebenarnya sudah selesai dari awal yang sudah kita dilakukan dari awal pendekatan kiai dan santri. Karena itu saya tidak memperpanjang lebar diskusi hari ini karena saya sudah menyampaikan bahwa yang kita lakukan bersama sama itu adalah pendekatan santri anak saya dan kiyai yang sudah selesai dan sudah di sampaikan secara tegas oleh BPN bahwa clear and clean.
Yang kedua perpanjangan HGU itu menurut undang undang menjadi prioritas utama pemegang hak yang pertama, bila ada isu yang muncul di yutube dan lain sebagainya itu melangar hukum. Saya berharap pada bapak untuk klarifikasi bersama sama sehinga tidak menjadi pemantik konflik antar warga. Harapan saya bisa membawa suasana kondusif” pungkas Zaki
Dalam kesempatan itu Danramil Sendang,berpesan kepada para warga diharap menjaga kondusivitas dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang bisa memicu pada ranah hukum. “Kami meminta pada warga untuk tetap menjaga kondusivitas di Desa Nyawangan dan tetap tenang. Biar masalah ini menjadi urusan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Senada dengan Danramil Kasat Intelkam Polres Tulungagung juga mengatakan, bahwa polemik pematokan di lahan perkebunan PT Indoco itu jangan ‘dijadikan’ muatan politis. Karena, pada 30 Desember 2021 nanti Desa Nyawangan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Saya meminta pada warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan jangan persoalan ini dijadikan muatan politis,” jelas Kasat Intelkam Polres Tulungagung.
Sedangkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tulungagung Ahmad Junaidi A.Ptnh, MH menjelaskan tentang lahan HGU yang ada di Desa Nyawangan, PT Indoco adalah pemilik sah HGU sampai Desember 2022. Namun demikian, soal perpanjangan izin yang sudah diurus PT Indoco itu berhasil apa tidak harus sesuai dengam pasal 25 dan pasal 27. semua adalah wewenang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Jadi, perpanjangan HGU itu adalah wewenang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan setelah ada SK perpanjangan, baru BPN Tulungagung akan melakukan pencatatan,” jelas nya
Diwaktu yang sama EP selaku kuasa hukum ‘warga pemanfaat lahan yg melakukan pematokan’ menjelaskan, bahwa persoalan itu berawal dari para warga yang menangisinya, dengan mengadu dikantornya dengan isi aduannya, di samping kanan kiri saya ada tanah, petunjuknya mendekati terlantar dan seterus nya, nanti BPN yang memutuskan karena yang berkompeten, itu terlantar itu kebun atau hutan.
EP juga menjelaskan secara aturan warga masyarakat harus mendapat 20 persen paling sedikit, sebagai paspam atau apa itu istilah nya untuk syarat perpanjangan HGU. Tolong sesuai aturan saja kita melihat saja biarlah prosesnya sesuai aturan. Berikutnya kalau ada orang mengaku aku dari Indoco dan seterusnya dengan santai saja menjawabnya suruh menunjukan nota realnya
EP pun meminta tidak mengkait-kaitkan permasalahan tersebut dengan Pilkades. Jadi persoalan HGU PT Indoco dengan warga ini jangan dikait-kaitkan dengan Pilkades dan kita tetap guyub rukun,” Kita dukung pilkades dengan rukun dan aman” pungkasnya.
Sedangkan warga masyarakat yang ikut sosialisasi saat di konfirmasi awak media rorokembang.id menuturkan, “Pihak nya amat sangat menghindari gesekan pada sesama warga walau bagaimanapun mereka saudara kita semua. dan kami tidak mengaitkan masalah ini dengan pilkades di Nyawangan, dan kami jadi tau siapa yg sengaja membawa masalah ini kerana politik, dan kami pun tidak akan mengangu warga yang telah menyewa lahan pada PT Indoco, sebelum kami punya hak atas tanah tersebut kami mengikuti saran pak EP untuk tidak membawa hal ini keranah politik. Yang jelas kami menghindari gesekan pada sesama warga, biarlah masalah ini di urus oleh LPK YKBA” jelasnya. Saat di singgung tentang yang di sampaikan Zaki tentang santri dan kiyai itu adalah kebohongan karena ponpes yg di maksud tidak ada santri dan kiyainya sampai saat ini. Dan juga menanggapi bahwa hak prioritas perpanjangan HGU itu Indoco tapi ada hal yang harus di penui oleh Indoco,di antaranya 20 % untuk lahan pertanian bagi warga sekitar dan benar benar di fungsikan seperti pengunaan HGU nya.
Pewarta Teguh Santoso

















