Bekasi, 7 Januari 2026 – Redaksi Rorokembang.com secara resmi merilis temuan terkait adanya anomali administratif serius, berlapis, dan sistemik dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada objek pajak strategis di Kabupaten Bekasi. Temuan ini bukan sekadar masalah teknis atau kekeliruan input, melainkan alarm bahaya atas kegagalan tata kelola pajak daerah yang berpotensi melawan hukum.
Fakta Administratif: Data “Meloncat” Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan hasil investigasi dokumen resmi SPPT PBB-P2 lintas dekade, ditemukan pola perubahan data objek pajak yang ekstrem, meliputi luas bumi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perubahan ini ditemukan:
- Tanpa Jejak Keputusan Administratif: Tidak ditemukan dasar hukum atau surat keputusan yang mendasari perubahan data tersebut.
- Tidak Transparan: Proses perubahan dilakukan di “ruang gelap” birokrasi tanpa mekanisme verifikasi yang sah secara hukum.
- Cacat Prosedural: Perubahan data yang tidak berkesinambungan menunjukkan adanya pola pembiaran atau manipulasi administratif.
Dimensi Pidana dan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Redaksi menegaskan bahwa penetapan pajak dengan data yang tidak konsisten adalah produk kekuasaan yang cacat hukum. Tindakan ini melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam rezim KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan ini memiliki konsekuensi pidana jabatan yang nyata:
- Keterangan Palsu dalam Administrasi: Dokumen resmi yang memuat data tidak sesuai keadaan sebenarnya merupakan pelanggaran pidana.
- Penyalahgunaan Kewenangan: Menggunakan data yang diketahui bermasalah untuk kepentingan penagihan pajak menyeret aparatur pada risiko pidana jabatan.
- Pembiaran Administratif: Diamnya pejabat atas ketidaksahihan data fiskal adalah posisi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Tuntutan Terbuka Redaksi Rorokembang.com
Pajak adalah instrumen kedaulatan, bukan ladang manipulasi. Menagih pajak dengan dasar data yang rapuh identik dengan perampasan hak rakyat dengan stempel negara. Oleh karena itu, kami menuntut:
- Audit Investigatif Menyeluruh: Oleh aparat pengawas internal (Itjen/Inspektorat) dan eksternal (BPK/Ombudsman).
- Transparansi Total: Pembukaan dasar penetapan data objek pajak dan NJOP lintas tahun kepada publik.
- Diskualifikasi Data Cacat: Penghentian segera penggunaan data pajak yang terindikasi cacat hukum dan manipulatif.
- Pertanggungjawaban Hukum: Tindak tegas oknum yang terlibat dalam pola manipulasi atau pembiaran administratif ini.
Pernyataan Penutup
Rorokembang.com berkomitmen untuk terus membuka dan mempublikasikan fakta-fakta lanjutan hingga kebenaran hukum ditegakkan. Kami tidak akan membiarkan integritas sistem perpajakan daerah dikorbankan demi menutupi kebocoran substansi hukum oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pimpinan Redaksi Rorokembang.com
Hak Jawab:
Redaksi menjamin ruang Hak Jawab dan Klarifikasi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers21.
Kontak Redaksi:
Email: redaksi@rorokembang.com
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.


















