banner 728x250

Somasi Kepada Bupati Trenggalek yang Telah Melampaui Wewenang Mencabut Keputusan Kades Ngulanwetan

banner 120x600
banner 468x60
Ket photo :SOMASI KEPADA BUPATI TRENGGALEK

PENDAPAT HUKUM

  1. Rujukan:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 17 UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2021 oleh DEWI TRI HASTUTI;
  3. Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2021 oleh SYAFRINDA IMMAWAN.

pendapat hukum dibuat sederhana,  berdasarkan dokumen-dokumen hasil penelusuran yang didapat terkait pelantikan DEWI TRI HASTUTI sebagai Sekretaris Desa dan SYAFRINDA IMMAWAN. 

banner 325x300
  1. Fakta-fakta:
  1. Klien DEWI TRI HASTUTI dan SYAFRINDA IMMAWAN, secara:
  1. De facto, merupakan bentuk pengakuan secara resmi, hingga saat ini telah dinas sebagaimana mestinya;
  2. De jure, pengakuan terhadap suatu tindakan ataupun ketetapan hukum oleh Kepala Desa Ngulanwetan telah menerbitkan Keputusan Nomor: 188.45/05/406.12. 2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa tanggal 15 Februari 2021 (SK Kepala Desa), telah dilantik dan disumpah menjadi perangkat desa, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngulanwetan dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan Desa Ngulanwetan;

Tindakan dan atau keputusan ini dilindungi oleh asas hukum, undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Ketua Panitia Mohammad Ali Mahfud Efendi, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan Nomor: 188.45/17/406.12.2009/2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan tanggal 16-11-2020, yang mana hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Desa sesuai Surat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan Nomor: 02.012/PPPD-Ngulanwetan/I/2021 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan Ujian Calon Perangkat Desa tanggal 25 Januari 2021, didalam Berita Acara disebutkan yang memiliki nilai tertinggi adalalah:

  1. Formasi jabatan Sekdes Lina Yunita, nilai ujian tulis 49 (empat puluh sembilan); dan
  2. Formasi jabatan Kasun Maryanto, nilai ujian tulis 40 (empat puluh);

sedangkan hasil ujian atas nama: 

a)   Peserta S-03 atas nama DEWI TRI HASTUTI pada hari Sabtu tanggal 23-1-2021, nilai ujian tulis 97 dilaporkan nilai 0 (nol);

  1. Peserta K-04 atas nama SYAFRINDA IMMAWAN pada hari Sabtu tanggal 23-1-2021 nilai ujian tulis 97 dilaporkan nilai 0 (nol).

lebih tinggi bila dibandingkan dengan peserta lain, kemudian dokumen pendukung lainnya tidak dilaporkan kepada Kepala Desa, akan tetapi dilaporkan/ diserahkan kepada Aiptu Subagyo, S.H. Kanit Reskrim Polsek Pogalan sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor: STP/3.a/I/2021/Polsek Pogalan, dengan klasifikasi Pro Justitia, sampai detik ini tidak ada tindak lanjut baik penyelidikan maupun penyidikan;

  1. Aiptu Subagyo, S.H Kanit Reskrim Polsek Pogalan atas nama Kapolsek Pogalan tidak di lanjutkan sesuai kewenangannya selaku penyelidik dan penyidik sebagaimana:
  1. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pasal 4, 5, 6 dan 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
  3. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan;
  5. Petunjuk Pelaksanaan (juklak) serta Petunjuk Teknis (juknis);
  1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan Samsudin, S.Pd.I telah menyerahkan Laporan Jaring Aspirasi Masyarakat Ngulanwetan dengan Surat Pengantar Nomor : 07/BPD. NGLN./VII/2021 tanggal 2 Juli 2021 kepada Kepala Desa, bahwa :
  1. Pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 telah mengundang dan jumlah yang hadir 32 orang, terdiri dari para tokoh masyarakat desa, seluruh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat, perwakilan LPM, perwakilan Ketua RT dan RW, Ketua Karang Taruna, kecuali DEWI TRI HASTUTI dan SYAFRINDA IMMAWAN tidak diundang, perlu dipertanyakan ?;
  2. Membahas tenaga kerja proyek Lapen dusun Sumber yang telah selesai 100% (seratus persen) belum dibayar dikarenakan perintah Kepala Desa kepada PK (Pelaksana Kegiatan) tidak dilaksanakan/menolak, dengan alasan ada Keputusan Bupati Trenggalek (SK Bupati) Nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan (SK Kades) Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
  3. Adianto anggota LPM dan Sadiran Ketua RW. 8 memberi saran kepada Kepala Desa agar pemerintahan desa berjalan lancar, agar mematuhi SK Bupati dan upaya hukum sesuai perundang-undangan, namun Kepala Desa tetap pada keputusannya karena telah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 tentang
Desa (UU Desa);

Singkatnya pemerintahan desa akan berjalan lancar apabila Kepala Desa melaksanakan SK Bupati, sedangkan SK Kepala Desa Ngulawetan berpedoman pada Asas AUPB dan UU Desa;

  1.  Kepala Desa Ngulanwetan:
  1. Surat Kepala Desa Nomor: 140/25/406.12.2009/2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Permohonan Penyerahan Hasil Ujian Pertama dan Berita Acara, kepada ketua panitia guna diteruskan ke Camat untuk mendapatkan rekomendasi, namun sampai detik ini tidak menjawab/tidak dicukupi, kemudian Kepala Desa merencanakan rapat koordinasi dan silaturami; 
  2. Rapat koordinasi dan silaturami dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2021,  tentang seleksi pengangkatan sekretaris desa dan kepala dusun Krajan, yang diundang:
  1.  Para tokoh masyarakat Ngulanwetan;
  2.  Kepala Kepolisian Sektor Pogalan;
  3.  Komandan Rayon Militer Pogalan;
  4.  Camat Pogalan;

namun huruf b), c) dan d) tidak hadir tanpa mengirim perwakilan atau memberikan berita

  1. Serta mengundang Advokat Drs. Sumaji, S.H., M.H dan Rekan atas nama kuasa hukum klien, hadir bersama Adv. Lelo Eko Purwanto, S.H., Adv. Fitri Nur Amalia, S.H., M.H dan 6 Mahasiswa magang IAIN Kediri;

acara tersebut bermaksud ingin mendapatkan saran dan pendapat hukum secara terbuka sesuai kewenangan Kepala Desa dalam Pasal 26, dan juga bermaksud mewujudkan isi Pasal 24 UU Desa, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

  1. Kepastian hukum; 

  2. Tertib penyelenggaraan pemerintahan; 

  3. Tertib kepentingan umum; 

  4. Keterbukaan; 

  5. Proporsionalitas; 

  6. Profesionalitas; 
  7. Akuntabilitas; 

  8. Efektivitas dan efisiensi; 

  9. Kearifan lokal; 

  10. Keberagaman; dan 

  11. Partisipatif. 

agar dapat terlaksana sederhana cepat, tepat, terang dan jelas;

  1. Kedudukan Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 UU Desa, Kepala Desa adalah bertugas:
  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa;
  2. Melaksanakan pembangunan desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 
  4. Pemberdayaan masyarakat desa.
  1. Wewenang diskresi

Kepala Desa selaku pejabat pemerintahan memiliki kewenangan diskresi (freie ermessen). Kewenangan ini diberikan oleh negara sebab Indonesia adalah negara hukum juga negara kesejahteraan (welfare state), maka ketika ditemui masalah konkret maka pejabat yang memiliki wewenang dapat melakukan diskresi. Hal ini diatur oleh Pasal 22, 23, 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara sebagaimana wewenang diskresi ditujukan untuk pelayanan publik.

Keputusan dengan wewenang diskresi ini diambil oleh Kepala Desa sebagai pejabat pemerintah yang berperan aktif dalam menjaga kesejahteraan masyarakat desa, atas masalah yang ditemui dan kekosongan perangkat desa. Diskresi ini dilakukan demi terlaksananya pemerintahan desa sebagai pelayan publik;

  1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Trenggalek (Drs. Edy Soepriyanto) atas nama Bupati Trenggalek, sebagaimana:
  1. Surat Pengantar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Trenggalek Nomor:141/516/406.018 /2021 tanggal 02 Juni 2021, dibuat atas nama Bupati, jenis surat yang dikirim salinan;
  2. Keputusan Bupati Trenggalek (SK Bupati)  Nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (SK Kades) Ngulanwetan Nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa; 

ditujukan kepada Kepala Desa Ngulanwetan, dibuat:

  1. Surat pengantar tidak ada tembusan Bupati;
  2. Salinan SK Bupati, secara:

disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Sri Agustiani NIP. 19671223 199203 2 004 dengan tanda tangan Sri Agustiani, namun  tidak di cap stempel/stempel dinas, sehingga berpengaruh pada nilai SK dimaksud, dapat dinyatakan tidak sah.

  1. Sekretaris Daerah (Ir. Joko Irianto, M.Si) atas nama Bupati Trenggalek, dengan Surat Sekretariat Daerah Nomor: 140/1372/406.018/2021 tanggal 11 Juni 2021, perihal tanggapan atas Surat Kepala Desa Ngulanwetan, kepada Kepala Desa Ngulanwetan adalah sangat mengejutkan dan menakutkan, karena tulisan tebal berbunyi: 
  1. Dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Tidak memiliki kewenangan sebagai perangkat desa;
  3. Untuk kelancaran pemerintahan desa, Kepala Desa diperintahkan menunjuk Plt Sekdes dan Plt Kasun dan;

merujuk Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.” dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa:

  1. Pengadilan, sampai detik ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan SK Kepala Desa. Suatu langkah terpuji, tepat dan cermat yang dilakukan oleh Maryanto,  Trenggalek, 1 Januari 1982, alamat RT. 005 RW. 003 Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):
  1. Pertama, Perkara Nomor: 61/G/2021/PTUN.Sby tanggal register 10 Mei 2021 Penggugat Maryanto dengan Tergugat Kepala Desa Ngulanwetan dan Syafrinda Immawan;
  2. Kedua, Perkara Nomor: 66/G/2021/PTUN.Sby tanggal register 25 Mei 2021 Penggugat Maryanto dengan Tergugat Kepala Desa Ngulanwetan dan Syafrinda Immawan;

dengan kuasa hukum penggugat Haris Yudhianto, S.H., M.H, yang mana gugatan pertama dan kedua tidak ada tindak lanjut;

  1. Pejabat yang bersangkutan, Penjelasan UU Desa dalam konsep hukum administrasi contrarius actus yang menyebutkan siapa pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan sendirinya berwenang: 
  1. Mengubah;
  2. Mengganti;
  3. Mencabut; atau 
  4. Membatalkan dokumen yang dibuatnya. 

       dalam hal ini ialah Kepala Desa, yang memiliki kewenangan atribusi, wewenang yang diberikan/ ditetapkan untuk jabatan tertentu, dengan demikian wewenang tersebut merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan, sampai detik ini:

  1. Tidak mengubah;
  2. Tidak mengganti;
  3. Tidak mencabut atau tidak membatalkan;

keputusan yang telah dibuatnya.

  1. Atasan yang bersangkutan, apakah yang dimaksud pejabat TUN Kepala Desa adalah bawahan Bupati, maka dapat dibahas bahwa penjelasan UU Desa:
  1. Menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat;
  2. Tidak mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala Desa berbeda dengan Camat maupun Lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, Bupati/ Walikota yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Camat;
  3. Mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community Kepala Desa  sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan Bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

       demikian pula dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

  1. Camat Pogalan (Dilly Dwi Kurniasari, S.STP. M.AP), dua kali mengirim surat pada hari tanggal yang sama kepada Kepala Desa, dengan :
  1. Nomor: 140/118/406.12/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal menjawab permohonan rekomendasi Kepala Desa Ngulanwetan, tidak dilampirkan laporan panitia dan berita acara hasil pelaksanaan ujian sebagai dasar memberikan rekomendasi, hal ini sebab Kepala Desa sudah meminta ke Ketua Panitia dengan Surat Nomor: 140/25/406.12.2009/2021 tanggal 26-01-2021 perihal permohonan penyerahan hasil ujian pertama dan berita acara;
  2. Nomor : 140/116/406.12/2021 tanggal 15 Pebruari seharusnya  Februari 2021, perihal tindak lanjut rencana pelantikan perangkat desa Ngulanwetan, Kepala Desa Ngulanwetan;
  3. Nomor : 140/459/406.12/2021 tanggal 17 Juni 2021, perihal pembinaan, yang mana surat ditemukan dibawah kolong pintu kantor desa Ngulanwetan;

isi surat dimaksud telah dibahas diatas.

  1. Bupati Trenggalek MOCHAMAD NUR ARIFIN, telah mengirim Surat Nomor: 140/1541/406.018/2021 tanggal 06 Juli 2021 perihal, TEGURAN kepada Kepala Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, perlu kami sarankan menelaah Penjelasan UU Desa bahwa:
  1. Menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. 

Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa berdasarkan UU Desa pada Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4) yang mengatur wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci;

  1. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat;
  2. Tidak mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala Desa berbeda dengan Camat maupun Lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Bupati/ Walikota yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Camat;
  3. Mengkonstruksikan Pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community Kepala Desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan Bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. 

3.  Kesimpulan:

  1. Dari uraian fakta dan hukum yang berlaku maka dapat disimpulkan bahwa keputusan dan atau tindakan Kepala Desa dalam mengambil diskresi (freies ermessen) adalah langkah yang tepat dan bijak sebagaimana fungsi Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan asas AUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tindakan Bupati adalah melampaui wewenang sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintah, sebab Bupati juga Camat hanya bertugas menjadi pengawas dan pembina dan tindakan membatalkan Keputusan Kepala Desa adalah tidak berwenang.
  3. Keputusan Bupati tersebut telah menghambat jalannya pemerintahan desa, dengan ini kami mensomasi Bupati, segera mencabut putusan dimaksud demi kelancaran pemerintahan desa dan tidak merugian Klien.
  1. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
banner 325x300