banner 728x250

Bupati Trenggalek Berpotensi Dibinasakan Jika Tidak Bisa di Bina

banner 120x600
banner 468x60

Ket : Pengacara Sumaji, S.H.,M.H

Trenggalek, 3 Agustus 2021. Diiringi dengan cuaca mendung dan hujan di Trenggalek, redaksi rorokembang menerima update dari Kades Ngulan Wetan terkait Somasi ke 1 dari Pengacara Sumaji yang ditujukan ke Bupati Trenggalek

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut di atas Kades berujar “Kok BUPATI tidak menanggapi adanya somasi masuk,ada apa gerangan?? bahwa isi somasi tsb sangat,,lah penting BAHWA BUPATI SUDAH MELAMPUI WEWENANGNYA ber tanggal 31/mei 2021 MENURUNKAN SK PEMBATALAN PENGISIAN PERANGKAT DESA 15/2/2021,maka roda pemerintahan kami macet total tidak dapat menyelenggarakan ABPDes dan MASYARAKAT kami bayak yang DI RUGIKAN, maka kami memohon bupati segera ambil tindakan agar tidak berpanjangan,juga tangisan rakyat terkait bantun BLT yang sendat penyaluranya ke hak penerima,”

Hal senada juga disampaikan oleh Pengacara Sumaji, tentang sikap Pemda Trenggalek, contoh nya Kepala Dinas PMD , yang tidak memberikan respon positif terhadap informasi dan klarifikasi yang diminta oleh pengacara Sumaji melalui sambungan telepon genggam

http://rorokembang.id/jika-bupati-trenggalek-jadi-keluar-kan-sp-2-ke-kades-ngulanwetan-patut-diduga-bupati-dungu/

Lebih lanjut, Kades menambah “akan ada susulan somasi tahap 2, apa bila tahap 2,tidak juga di respon saya NURKOLIS beserta penasihat hukum akan menggugat di PENGADILAN NEGERI TRENGALEK bahwa warga banyak yang di rugikan setelah terbitnya SK bupati bertanggal 31/mei/2021”

rorokembang melaporkan untuk anda semuanya

banner 325x300