banner 728x250

Karut Marut di Desa Ngulanwetan, belum menemui kepastian sampai 17 Agustus 2021

banner 120x600
banner 468x60

TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN BUPATI di tetapkan 31/MEI/2021,tentang pembatalan pengisian perangakat desa DAMPAK&AKIBAT


(1)siltap semua perangkat desa JUGA TUNJANGAN BPD terhambat tidak terealisasin padahal di musim PPKM,

(2,)BLT bantuan langsung tunai,ke hak penerima terdampak ( COVID 19 ) juga tidak dapat di realisasikan, padahal sangat sangat di butuhkan ke hak penerima

(3) POKJA SDGs yang sudah terialisai 100 % juga terhambat pembayaranya ke tim POKJA untuk hidup di musim PANDEMI&PPKM

banner 325x300


(4,)kegiatan visik LAPEN/ASPAL yang sudah terealisasi 100% juga terhambat pembayaranya kekurangan H,O,K kegiatan tersebut

(5),anggaran untuk antisifasi PENULARAN/ pencegahan COVID 19 dari mei s/d agustus juga terhambat proses pembiayaanya.

https://youtu.be/ScB_fbSuxkg

Apa bila SURAT KEPUTUSAN tersebut di buktikan DI UJI LEGALITASNYA tidak mempunyai dasar HUKUM siapakah yang akan bertanggung jawab dalam permasalahan ini apakah KADES ATAU SURAT KEPUTUSAN BUPATI Sedangkan warga&masarakat kami menanti anggaran tersebut,yang jelas WARGA MASARAKAT MERASA SANGAT SANGAT DI RUGIKAN ADANYA (POLEMIK) INI

Baca juga : http://rorokembang.id/bupati-trenggalek-berpotensi-dibinasakan-jika-tidak-bisa-di-bina/

rorokembang melaporkan untuk anda semua

banner 325x300