TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN BUPATI di tetapkan 31/MEI/2021,tentang pembatalan pengisian perangakat desa DAMPAK&AKIBAT
(1)siltap semua perangkat desa JUGA TUNJANGAN BPD terhambat tidak terealisasin padahal di musim PPKM,
(2,)BLT bantuan langsung tunai,ke hak penerima terdampak ( COVID 19 ) juga tidak dapat di realisasikan, padahal sangat sangat di butuhkan ke hak penerima
(4,)kegiatan visik LAPEN/ASPAL yang sudah terealisasi 100% juga terhambat pembayaranya kekurangan H,O,K kegiatan tersebut
Baca juga : http://rorokembang.id/bupati-trenggalek-berpotensi-dibinasakan-jika-tidak-bisa-di-bina/
rorokembang melaporkan untuk anda semua









