
Melalui sambungan Whatsapp, Drs.Sumaji S.H.MH. menangapi Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomer 188.45/05/406.12.2009/2021. Tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan, demikian pendapat Sumaji “A.n. Surat Pengantar PMD seharusnya ada tembusan Bupati, Lebih konyol SK Bupati tidak ada stempel, tidak memenuhi syarat pembuatan SK, dibuat tidak cermat dan tidak teliti”
http://rorokembang.id/ancaman-sp-2-kades-ngulanwetan-tidak-digubris-oleh-nurkolis/
rorokembang melaporkan untuk anda semua









