banner 728x250

Di Kabupaten Trenggalek Wujud Norok Bontek Salah Kaprah Telah Berlaku, Diperlukan Pejuang/Pemberani Untuk Memperbaiki Kondisi Seperti Ini

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUA LPK-YKBA, E_PUGUH_P
JUMAT, 27 AGUSTUS 2021

Ket photo, Salinan tanpa stempel, tidak sesuai UU 30 th 2014 psl 73 ayat 4

Tulungagung 27 Agustus 2021, ditengah udara yang cukup panas, Puguh, sebagai Ketua Umum LPK-YKBA yang sekaligus Pimpred media rorokembang dihubungi oleh pengacara Drs. SUMAJI S.H,M.H, terkait karut-marut pembatalan SK, dua perangkat desa Ngulanwetan yang ada di Kab. Trenggalek.

banner 325x300

Secara tegas Sumaji menyebutkan bahwa “Wujud Norok Bontek Salah Kaprah Telah Berlaku, Diperlukan Pejuang/Pemberani”


Baca juga http://rorokembang.id/somasi-kepada-bupati-trenggalek-yang-telah-melampaui-wewenang-mencabut-keputusan-kades-ngulanwetan/


Kalau kita memperhatikan rujukan Psl 73 UU30 th 2014 ayat (4) disitu dengan jelas disebutkan “Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
a. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan/fotokopinya; dan


b. tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap stempel institusi atau secara notarial.”
Kejadian di Kab Trenggalek sunguh merupakan Keprihatikan bersama, bahwa Bupati tidak memiliki pembantu yang mempunyai kecukupan pengetahuan hukum , sehingga ada potensi hal ini akan mempermalukan Bupati sebagai Kepala daerah. Kompetensi kepala bagian hukum perlu diupdate dan diupgrade agar tidak terjadi sesat pikir dan sesat mengambil keputusan bagi Bupati Trenggalek.


Rorokembang melaporkan untuk anda semuanya
banner 325x300