banner 728x250
OPINI  

Menjaga Negara Hukum: Ketika Prosedur Menjadi Taruhan Utama

Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H. & Adv Eko Puguh Prasetijo,,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL
Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H. & Adv Eko Puguh Prasetijo,,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL
banner 120x600
banner 468x60

Oleh :

Adv Eko Puguh Prasetijo, S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL

banner 325x300

​Eksistensi sebuah negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia bertindak, melainkan dari seberapa disiplin ia menahan diri. Disiplin tersebut termanifestasi dalam rasio legis, asas legalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

​Dalam praktik penegakan hukum, godaan terbesar sering kali muncul dalam bentuk keinginan untuk mempercepat hasil dengan cara mengendurkan prosedur. Namun, perlu diingat bahwa setiap kali prosedur dilonggarkan, hukum kehilangan kompasnya. Ia tidak lagi menjadi pemandu, melainkan sekadar pengikut arus persepsi publik. ​Sebagai contoh, delik pemerasan dalam jabatan menuntut pembuktian yang ketat atas unsur “memaksa”. Tanpa pembuktian yang presisi, kita berisiko terjebak dalam simplifikasi dengan menyamakan tindakan yang berbeda ke dalam satu keranjang pidana yang sama. Di sinilah rasio legis bekerja: ia berfungsi untuk membedakan, membatasi, dan mencegah perluasan delik secara serampangan.

​Prinsip legalitas menempatkan negara pada batasan yang jelas. Negara memang boleh kuat, tetapi kekuatannya tidak boleh melampaui hukum. Hak asasi manusia memastikan bahwa setiap proses hukum menghormati martabat subjeknya, tidak membentuk stigma prematur, dan memberikan ruang pembelaan yang adil. Kita juga perlu meneguhkan kembali posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Dalam perkara yang berakar pada kewenangan administratif, pengujian melalui mekanisme administrasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah fondasi. Melompati fondasi ini sama saja dengan mempertaruhkan seluruh bangunan hukum itu sendiri.

​Pada akhirnya, peradilan adalah ruang di mana rasionalitas hukum diuji secara objektif. Majelis Hakim memegang mandat konstitusional untuk menyaring: apakah sebuah perkara berdiri di atas dasar yang sah, atau justru mengandung cacat sejak awal. ​Opini ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Ini adalah sebuah ajakan untuk kembali ke prinsip dasar: bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan sekadar dengan cepat.

Jika prinsip dijaga, keadilan akan menemukan jalannya. Namun, jika prinsip ditinggalkan, keadilan hanyalah sebatas klaim sepihak.


Catatan Redaksi:  Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *