Tulungagung, RoroKembang.com – Kabupaten Tulungagung dianugerahi kepemimpinan dengan mandat konstitusional yang utuh. Amanah itu besar, dan karena besarnya, ia menuntut kelapangan jiwa yang sama besarnya. Seorang Bupati yang memegang kepercayaan rakyat sesungguhnya sedang memegang masa depan banyak orang—aparatur, pelaku usaha, dan warga yang menggantungkan harap pada arah kebijakan yang pasti dan menenangkan.
Kebesaran kepemimpinan tidak semata tercermin dari ketegasan keputusan, tetapi dari kemampuan merawat kesatuan arah. Di sanalah kenegarawanan diuji: ketika perbedaan hadir, apakah ia menjadi tembok yang mengeras, atau jembatan yang menguatkan. Publik percaya, kepemimpinan yang matang selalu memilih jalan yang menenteramkan.
Fakta yang perlu dibaca dengan jujur oleh publik adalah bahwa hingga 31 Desember 2025, harmoni kepemimpinan antara Bupati dan Wakil Bupati belum sepenuhnya terpulihkan. Ketidaksepahaman yang berlarut tidak selalu berbunyi keras, namun dampaknya terasa dalam senyap: arah kebijakan yang tertahan, komando yang kabur, dan aparatur yang bekerja dalam kehati-hatian berlebih.
Peringatan patut disampaikan dengan kepala dingin: kebaikan bersama tidak lahir dari ketegangan yang dipelihara. Menunda rekonsiliasi berarti menunda kepastian; membiarkan jarak berarti membiarkan masa depan berjalan tertatih.
Wakil Bupati merupakan bagian konstitutif dari mandat rakyat. Perannya menjaga keseimbangan, nalar kebijakan, dan rasionalitas pemerintahan. Keteguhan untuk tetap profesional adalah bentuk pengabdian yang patut dihormati.
“Memaafkan memang tidak mengubah sesuatu yang telah rusak; tetapi memaafkan akan melapangkan masa depan para pemimpin untuk kota tercinta, Tulungagung. Kelapangan itu dibutuhkan agar kepemimpinan kembali bergerak dalam satu irama, dengan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama”
Naskah ini disusun sebagai opini kepentingan publik dengan menjunjung prinsip etika jurnalistik: akurasi, kehati-hatian, keseimbangan, dan tidak menghakimi. Seluruh pandangan diarahkan pada kepentingan umum, bukan penilaian personal.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, naskah ini berpijak pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas aparatur, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tulisan ini merupakan opini berbasis kepentingan publik yang disusun dengan itikad baik, tanpa maksud menyerang kehormatan pribadi siapa pun. Seluruh penilaian bersifat umum, reflektif, dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta hukum.
Apabila terdapat pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki pandangan berbeda, penulis dan redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap tanggapan akan dilayani secara proporsional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Eko Puguh Prasetijo
— Pimred rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















