banner 728x250

Legalitas Bangunan Pendidikan Dipertanyakan, Diamnya Pemkab Lampung Timur Picu Ujian Akuntabilitas Pemerintahan Analisis Hukum Administrasi Negara atas Polemik Legalitas Bangunan Pendidikan

Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. Bersama Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, S.H., M.H.
Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. Bersama Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, S.H., M.H.
banner 120x600
banner 468x60

     ROROKEMBANG LAMPUNG TIMUR — Polemik mengenai status legalitas bangunan Yayasan Baitul Muslim di Kecamatan Way Jepara kini berkembang menjadi isu yang lebih luas terkait kepastian hukum, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas penyelenggaraan administrasi publik di daerah.
Isu ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) menyampaikan tanggapan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Senin (16/03/2026) sebagai respons atas jawaban somasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah melalui kuasa hukumnya.

Menurut LPK-YKBA, jawaban tersebut belum memberikan penjelasan yang secara substantif menjawab pertanyaan utama masyarakat, yakni mengenai kepastian status legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di lingkungan Yayasan Baitul Muslim.
Bangunan yang dimaksud diketahui mencakup fasilitas pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas, beserta berbagai fasilitas penunjang yang digunakan oleh masyarakat luas.Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan bangunan untuk kepentingan publik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif yang sederhana. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan masyarakat serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

banner 325x300

Prinsip Negara Hukum dan Kepastian Hukum

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum, dapat diuji secara administratif maupun yudisial, serta harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam konteks bangunan publik, peraturan perundang-undangan secara tegas mensyaratkan adanya dokumen legalitas yang menjamin keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung
Regulasi tersebut menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam kerangka hukum administrasi negara, ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, tindakan pemerintahan juga harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Prinsip tersebut menuntut agar pemerintah bertindak berdasarkan:

– asas kepastian hukum
– asas keterbukaan
– asas akuntabilitas
– asas kepentingan umum

Apabila terdapat pertanyaan publik mengenai legalitas suatu bangunan yang digunakan oleh masyarakat luas, maka prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas mengharuskan pemerintah memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.

Ketua DPW Sumatera Bagian Selatan YKBA, Ahmad Effendi, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya hanya membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan dari pemerintah daerah. Menurutnya, dalam negara hukum pemerintah tidak cukup memberikan jawaban yang bersifat normatif, tetapi perlu menjelaskan secara substantif apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Transparansi, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pandangan yang sama disampaikan oleh Ketua DPD YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariandi, yang menilai bahwa legalitas bangunan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua DPC YKBA Kabupaten Lampung Timur, Hermansyah, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status legalitas bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam teori hukum administrasi negara, apabila terdapat tindakan pemerintahan yang tidak memberikan kepastian hukum atau tidak memenuhi prinsip keterbukaan, maka situasi tersebut dapat menjadi objek pengawasan administrasi negara. Dalam literatur hukum administrasi dikenal pula konsep penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi tetap memerlukan pemeriksaan yang objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.

LPK-YKBA menegaskan bahwa apabila tidak terdapat penjelasan yang jelas mengenai status legalitas bangunan tersebut, maka lembaga ini akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem administrasi negara.
Langkah tersebut dapat mencakup penyampaian persoalan kepada instansi pemerintah di tingkat pusat yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun mekanisme pengawasan administrasi lainnya.
Pada akhirnya, polemik ini tidak semata menyangkut satu bangunan atau satu institusi pendidikan. Persoalan ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar, yakni komitmen penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip negara hukum, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai status legalitas bangunan yang menjadi perhatian publik tersebut.


EKO PUGUH PRASETIJO, Melaporkan untuk anda semua


Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pembaca dapat mengirimkan tanggapan atau informasi tambahan terkait pemberitaan ini melalui email: trikaryabangkit@gmail.com.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *