IDENTITAS PENULIS & PEMBIMBING
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
(guru besar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Ko-Promotor 1: Dr. Rosalinda Elsina Latumahina, S.H., M.Kn.
Ko-Promotor 2: Dr. Dr. H. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H.
LEAD EDITORIAL
Selama puluhan tahun konsumen Indonesia dipaksa bertahan dalam bayang-bayang doktrin Caveat Emptor¹—sebuah pandangan yang menempatkan kehati-hatian sepenuhnya di pundak pembeli, meskipun realitas pangan modern tidak lagi memungkinkan mereka memeriksa apa yang dikonsumsi. Di Tulungagung, gambaran ini tampak nyata: masyarakat bergantung pada produk UMKM yang tidak selalu memiliki jaminan halal, informasi label yang memadai, atau kepastian keamanan. Situasi ini bukan sekadar ketidaksempurnaan administratif, tetapi retakan serius pada fondasi keadilan publik. Ketika konsumen tidak mengetahui risiko yang tersembunyi dalam produk yang mereka konsumsi, mereka menjadi korban sistem yang gagal melindungi pihak paling rentan.
Karena itulah editorial ini hadir sebagai seruan rekonstruksi menyeluruh. Di tengah runtuhnya relevansi Caveat Emptor, diperlukan perubahan paradigma menuju model perlindungan yang lebih adil dan manusiawi—Caveat Venditor², di mana pelaku usaha memikul tanggung jawab proporsional atas risiko yang mereka ciptakan. Dengan kerangka keadilan proporsional, pendekatan ini tidak hanya memberi perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen, tetapi juga menyediakan kepastian hukum yang membantu UMKM naik kelas melalui standar yang jelas, bukan hukuman yang menjerat. Rekonstruksi ini adalah upaya menghidupkan kembali kepercayaan dalam rantai pangan—kepercayaan yang kini rapuh dan harus dibangun ulang secara sistematis.
PERGESERAN PARADIGMA Doktrin Caveat Emptor lahir di era ketika transaksi sederhana, produk mudah diteliti, dan hubungan antara produsen serta konsumen berlangsung langsung tanpa perantara. Namun dalam sistem pangan modern yang multi-lapis, penuh proses teknis, dan sarat ketidakpastian, doktrin ini menjelma menjadi penghalang keadilan. Ketika konsumen tidak mungkin memeriksa bahan baku, sanitasi, proses produksi, atau potensi bahaya, meminta mereka ‘berhati-hati’ bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga secara etis keliru. Mereka tidak memiliki kendali atas risiko, tidak memiliki informasi yang cukup, dan tidak memiliki alat untuk memastikan keamanan. Maka mempertahankan Caveat Emptor berarti membiarkan konsumen terus berada di posisi paling lemah.
Sebaliknya, paradigma Caveat Venditor menawarkan struktur tanggung jawab yang lebih adil. Pelaku usaha—termasuk UMKM—memiliki kontrol terbesar atas kualitas produk, kebersihan produksi, komposisi bahan, dan kejujuran label. Karena itu, merekalah yang paling layak memikul tanggung jawab hukum atas potensi bahaya yang muncul. Hal ini berpijak pada teori keadilan proporsional yang ditekankan oleh Hernoko⁵, bahwa tanggung jawab harus dibagi sesuai tingkat kendali dan kemampuan setiap pihak. Pergeseran ini bukan ancaman bagi UMKM, tetapi kerangka yang membimbing mereka menuju praktik produksi yang lebih bertanggung jawab, lebih transparan, dan lebih dipercaya konsumen. Dalam konteks Tulungagung, pergeseran paradigma ini menjadi fondasi bagi rekonstruksi hukum yang lebih relevan, responsif, dan berpihak pada keamanan pangan rakyat.
TIGA PILAR REKONSTRUKSI – RUMUSAN MASALAH PERTAMA
- Prinsip Jaminan Halal
Halal bukan hanya persoalan agama tetapi jaminan mutu dan integritas. Dengan mekanisme halal UMKM³, konsumen dijamin hak moral dan keamanan pangan. - Prinsip Label Inklusif
Label adalah hak untuk tahu. Ketika label tidak lengkap, konsumen kehilangan kontrol. Kristiyanti⁴ menegaskan asimetri informasi sebagai akar ketidakadilan konsumen. - Prinsip Pemulihan Cepat
Pemulihan ideal harus cepat, sederhana, dan berbasis strict liability. Mekanisme Small Claim for Food Safety memastikan keadilan yang tidak tertunda.
DIMENSI FILOSOFIS — TEORITIK — DOGMATIKA — IMPLEMENTATIF
- Filosofis: Keadilan proporsional⁵, kemaslahatan pangan, dan etika produksi pangan.
• Teoritik: Asimetri informasi, strict liability, governance pangan.
• Dogmatika: UUPK, UU JPH, UU Pangan, PP 39/2021 sebagai dasar normatif.
• Implementatif: QR label inklusif, PLHUT aktif, dashboard risiko, URC-KP, dan skema kompensasi cepat.
PENUTUP
Rekonstruksi hukum ini bukan beban UMKM, tetapi jalan untuk naik kelas dan memperoleh kepercayaan publik. Ketika UMKM menjaga mutu, konsumen terlindungi. Ketika konsumen terlindungi, UMKM tumbuh. Dari Tulungagung, pesan ini layak menggema nasional: perlindungan konsumen adalah investasi masa depan.
CATATAN KAKI
¹ Shidarta, *Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia*, hlm. 45.
² Pergeseran ke Caveat Venditor dijelaskan dalam literatur perlindungan konsumen modern.
³ Nurbaedah, *Kemaslahatan Pangan*, hlm. 44–51.
⁴ Celina T.S. Kristiyanti, *Hukum Perlindungan Konsumen*, hlm. 89–102.
⁵ Hernoko, *Asas Proporsionalitas dalam Hukum Perjanjian*, hlm. 32–35.
DAFTAR PUSTAKA
Shidarta. *Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia*. Grasindo, 2006.
Hernoko, A.Y. *Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas*. Kencana, 2010.
Kristiyanti, Celina T.S. *Hukum Perlindungan Konsumen*. Sinar Grafika, 2008.
Nurbaedah. *Kemaslahatan Pangan*. 2019.
*Sustainable Development Goals Report 2023*. UN Publishing, 2023.

















