Peringatan Hukum Terbuka atas LKPD 2024
Oleh: Ketua Umum LPK-YKBA
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai dokumen negara yang sah dan mengikat secara hukum. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tercantum secara eksplisit pada halaman 8–9.
Catatan BPK ini bukan opini, bukan tuduhan, dan bukan spekulasi politik. Ia adalah fakta administratif resmi negara. Namun dalam negara hukum, fakta administratif tidak berhenti sebagai catatan teknis. Ketika tidak ditindaklanjuti, ia berubah menjadi risiko hukum—terutama bila berdampak pada pengelolaan keuangan negara dan penggunaan kewenangan jabatan.
LPK-YKBA menilai, kelemahan SPI bukan sekadar persoalan prosedural. Ia adalah titik rawan tata kelola yang membuka ruang salah saji, salah kelola, dan penyimpangan. Demikian pula ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bukan pelanggaran ringan, melainkan indikator kegagalan kepatuhan jabatan. Dalam praktik penegakan hukum, banyak perkara korupsi bermula dari temuan audit yang diabaikan atau ditunda tindak lanjutnya.
Secara normatif, rezim hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya mengawasi perbuatan aktif, tetapi juga pembiaran, kelalaian, dan kegagalan menjalankan kewenangan. Karena itu, apabila temuan resmi BPK tidak dikoreksi secara nyata, tidak dibuka secara transparan, dan tidak disertai pertanggungjawaban struktural yang jelas, maka risiko hukum tidak lagi bersifat teoritis, melainkan nyata dan terukur, sepanjang unsur-unsurnya kelak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Perlu ditegaskan: UU Tipikor tidak menunggu niat diumumkan. Ia bekerja ketika terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau pembiaran yang berimplikasi pada keuangan negara. Dalam konteks ini, diam bukan sikap netral. Diam adalah posisi yang sarat konsekuensi hukum.
Sebagai kepala daerah, Ela Siti Nuryamah memikul tanggung jawab konstitusional dan administratif langsung atas tindak lanjut temuan BPK. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada OPD teknis. Kepala daerah adalah penanggung jawab akhir tata kelola keuangan daerah, termasuk memastikan bahwa rekomendasi audit dijalankan secara efektif.
LPK-YKBA menegaskan bahwa jalan paling aman dan paling bermartabat adalah tindakan korektif yang cepat, terbuka, dan terukur. Pertama, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara nyata, bukan sekadar formalitas laporan. Kedua, membuka data dan dokumen terkait kepada publik sesuai hukum, sebagai wujud akuntabilitas. Ketiga, menetapkan penanggung jawab struktural atas setiap temuan, agar tidak terjadi impunitas birokrasi. Keempat, memperkuat kembali SPI sebagai benteng pencegah penyimpangan di masa depan.
Transparansi harus dipahami sebagai perlindungan hukum, bukan ancaman politik. Sebaliknya, pembiaran administratif hanya akan mempercepat pergeseran persoalan dari ranah koreksi tata kelola ke ranah penegakan hukum. Sejarah tata kelola publik menunjukkan, banyak krisis hukum bermula dari ketidakberanian mengambil langkah korektif sejak dini.
Tulisan ini disampaikan untuk kepentingan publik, tanpa prasangka, tanpa menghakimi, dan dalam koridor penuh Kode Etik Jurnalistik. Ia dimaksudkan sebagai alarm dini negara hukum agar temuan resmi BPK tidak berhenti sebagai arsip, melainkan diselesaikan sebagai kewajiban jabatan.
Pada akhirnya, tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian integritas kepemimpinan daerah. Negara hukum dibangun bukan oleh keheningan kekuasaan, tetapi oleh keberanian untuk membuka diri, dikoreksi, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA : SERUAN TERBUKA UNTUK BUPATI LAMPUNG TIMUR
Eko Puguh – rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















