banner 728x250

KONFERENSI PERS

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Dokumen Resmi LPK-YKBA – Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi

Ketua Umum: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

banner 325x300

I. Mengapa Rakyat Harus Bergerak?

Rakyat Lampung Timur tidak meminta keistimewaan. Rakyat hanya meminta hak dasar yang dijamin konstitusi:

➡️ Hak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola

➡️ Hak memastikan pemerintah tidak lalai

➡️ Hak untuk menuntut transparansi tanpa takut

Dan ketika dalam dokumen resmi pemerintah ditemukan 30 luka anggaran, rakyat bukan hanya boleh bertanya—rakyat WAJIB bertanya, karena itu hak konstitusional.

II. Dasar Data: Fakta Ini Bukan Opini — Ini Dokumen Resmi Negara

Semua temuan berasal dari:

📌 Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Lampung Timur

📌 Perda No. 09 Tahun 2024 tentang APBD 2025

Dua dokumen ini adalah informasi publik wajib, sehingga RAKYAT BERHAK MENGETAHUINYA.

III. Dasar Hukum: Mengapa Rakyat Berhak Menuntut Penjelasan?

UU Pers No. 40/1999 – Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan berhak memperoleh serta menyebarkan informasi.

UU KIP No. 14/2008 – Anggaran wajib diumumkan kepada publik.

UU 17/2003 – Keuangan negara harus transparan dan akuntabel.

UU 23/2014 – Kepala daerah wajib mengelola keuangan secara bersih dan tertib.

PP 71/2010 – SAP mengatur akurasi dan kelengkapan laporan.

PP 12/2019 – Pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel.

➡️ Dengan dasar hukum ini, rakyat berhak menuntut jawaban dan pemerintah wajib menjawab.

IV. Daftar dan Ringkasan 30 Luka APBD Lampung Timur Beserta Halaman Dokumen

A. TEMUAN PENDAPATAN

1. PAD Dinkes hanya 0,01% – Hal. 1

2. 34 Puskesmas mencatat PAD tanpa target – Hal. 1–5

3. RSUD surplus tanpa perubahan APBD – Hal. 1

4. PAD PUPR turun 55% – Hal. 5

5. Pariwisata 0% – Hal. 5–6

6. UMKM 0% – Hal. 6

7. Perhubungan 33% – Hal. 6

8. Retribusi tidak tercapai – Hal. 1–7

9. Hasil kekayaan daerah hanya 27% – Hal. 6

10. Transfer antar daerah tidak tercapai – Hal. 7

B. TEMUAN BELANJA

11. Belanja Pendidikan tidak terserap 37,6 M – Hal. 7

12. Belanja Pendidikan melebihi anggaran – Hal. 7

13. Belanja Dinkes 77% – Hal. 8

14. Belanja pegawai RSUD 30% – Hal. 8

15. Belanja modal Puskesmas 13% – Hal. 8

16. Belanja modal Puskesmas rendah – Hal. 8–10

17. Belanja tidak terserap 250,7 M – Hal. 7

C. TEMUAN STRUKTURAL

18. Ketergantungan 97% pada transfer – Hal. 7

19. Puskesmas PAD terbesar tanpa dasar – Hal. 1–5

20. Target PAD tidak realistis – Hal. 1–7

21. Belanja modal kesehatan rendah – Hal. 8–10

22. PAD Tidak Sah tidak jelas – Hal. 6–7

23. SKPD non-pungut diberi target – Hal. 6

24. Semua sektor ekonomi stagnan – Hal. 5–7

D. TEMUAN AKUNTANSI

25. Pendapatan tanpa dasar anggaran – Hal. 1–5

26. Surplus RSUD tanpa mekanisme – Hal. 1

27. Target PAD tidak rasional – Hal. 5–7

28. Tidak ada catatan pergeseran anggaran – Hal. 1–10

29. Struktur belanja RSUD janggal – Hal. 8

30. Over-reporting PAD Puskesmas – Hal. 1–5

 

V. SERUAN KONSTITUSIONAL UNTUK RAKYAT

Rakyat Lampung Timur tidak boleh diam melihat ketidakwajaran dalam APBD.

Diam adalah kerugian, bersuara adalah kekuatan konstitusional.

Rakyat berhak bertanya:

• Mengapa pendapatan tidak sesuai target?

• Mengapa Puskesmas menjadi penyumbang PAD terbesar?

• Mengapa belanja publik ratusan miliar tidak terserap?

• Mengapa belanja modal kesehatan sangat rendah?

• Mengapa laporan tidak lengkap?

 

Ini bukan sekadar angka—ini adalah hak hidup, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pelayanan publik.

VI. Sikap Resmi LPK-YKBA

1. Buka seluruh data APBD 2024 & 2025 secara transparan.

2. Lakukan audit investigatif oleh BPK/BPKP.

3. DPRD wajib menggelar RDP terbuka untuk rakyat.

4. Pemerintah wajib menjelaskan 30 temuan secara terang.

5. Rakyat Lampung Timur berhak mengawasi, mempertanyakan, dan menuntut hak konstitusionalnya.

VII. Penutup: Hanya Rakyat yang Bisa Menggerakkan Perubahan

“Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.”

“Transparansi adalah kewajiban negara.”

“Uang negara adalah uang rakyat, bukan uang birokrasi.”

LPK-YKBA mengajak seluruh rakyat Lampung Timur:

➡️ Bangkit!

➡️ Awasi anggaran!

➡️ Tuntut hak konstitusional Anda!

Perubahan hanya terjadi jika rakyat bergerak bersama.

Ditandatangani,

Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

Ketua Umum LPK-YKBA

EKO PUGUH – rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

banner 325x300