Lampung Timur, Rorokembang.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai dokumen negara yang sah. Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tercantum secara eksplisit pada halaman 8–9 LHP BPK. Catatan ini bukan opini, bukan tuduhan, melainkan fakta administratif resmi yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
LPK-YKBA menilai, setiap kelemahan SPI dan ketidakpatuhan hukum yang dibiarkan berlarut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam kerangka hukum nasional, kondisi tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti secara sah dan meyakinkan.
Secara normatif, apabila temuan BPK tidak dikoreksi dan tidak disertai transparansi serta pertanggungjawaban jabatan, maka berpotensi masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 2 ayat (1) apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum.
Sebagai kepala daerah, Bupati Lampung Timur memikul tanggung jawab konstitusional dan administratif untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara nyata, data dibuka sesuai hukum, serta penanggung jawab struktural atas setiap temuan ditetapkan secara jelas.
LPK-YKBA menegaskan bahwa transparansi dan koreksi administratif adalah jalan paling aman dalam negara hukum. Sebaliknya, pembiaran administratif dapat beralih menjadi persoalan pidana dengan konsekuensi hukum serius.
Tulisan ini disampaikan untuk kepentingan publik, tanpa prasangka, serta dalam koridor Kode Etik Jurnalistik, sebagai peringatan dini agar temuan negara tidak berhenti sebagai arsip, melainkan ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA : ADA PERSOALAN HUKUM APA ?
Eko Puguh – rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















