Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Promotor: Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya
Co-Promotor I : Dr. Rosalinda Elsina Latumahina, S.H., M.Kn
Co-Promotor II : Dr. Dr. Nurbaedah, S.H., S.Ag., M.H., M.H.
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak dijalankan dengan menunggu atau bernegosiasi melalui keheningan. Kekuasaan dijalankan melalui keputusan yang sah, dan keputusan itu mengikat sejak ditetapkan. Ketika pejabat yang akan dilantik berulang kali tidak hadir, persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan ujian terbuka terhadap kedaulatan hukum dan kewibawaan pemerintahan¹.
Keputusan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian bukan undangan seremonial, melainkan perintah jabatan yang lahir dari kewenangan konstitusional dan wajib dilaksanakan sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap². Ketidakhadiran tidak pernah, dan tidak boleh, dimaknai sebagai hak untuk memilih taat atau tidak taat.
Dalam doktrin hukum administrasi negara, diam bukanlah sikap netral. Ketidakbertindakan (administrative omission) merupakan sikap hukum pasif yang membawa akibat yuridis nyata³. Ketidakhadiran berulang dalam pelantikan jabatan yang sah karenanya harus dipahami sebagai pengingkaran kewajiban administratif yang berdampak sistemik pada tata kelola pemerintahan⁴.
Jika praktik ini dibiarkan, negara sesungguhnya sedang menulis preseden berbahaya: yurisprudensi keheningan, di mana keputusan negara digantung oleh kehendak personal pejabat. Preseden ini meruntuhkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas sebagai pilar utama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik⁵.
Di sinilah pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung menemukan maknanya yang paling tegas. Pemerintahan harus dijalankan dengan integritas, ketaatan pada hukum, dan tanpa mahar kekuasaan. Jabatan bukan hadiah politik, bukan ruang tawar-menawar, melainkan amanah negara yang menuntut kesiapan penuh untuk tunduk.
Pesan ini menegaskan bahwa siapa pun yang memangku jabatan publik wajib menundukkan kehendaknya di hadapan hukum—bukan memilih kenyamanan; wajib melaksanakan keputusan negara—bukan menunda dengan dalih; dan wajib hadir sebagai bentuk ketaatan—bukan menguji kesabaran negara dengan keheningan⁶.
Ketegasan kepala daerah dalam konteks ini bukan ekspresi kekuasaan, melainkan kewajiban hukum. Pembiaran justru akan melahirkan pelanggaran yang lebih serius karena negara gagal melindungi hukumnya sendiri⁷.
Dalam perspektif asas proporsionalitas, keadilan tidak hadir sebagai konsep absolut. Sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, yang nyata dan dapat ditegakkan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kepastian publik⁸. Ketika kewajiban diabaikan, keseimbangan menuntut tindakan negara.
Editorial ini tidak ditujukan untuk menghakimi individu. Ia adalah peringatan sistemik. Dalam negara hukum, keputusan Bupati yang sah tidak boleh dikalahkan oleh ketidakhadiran. Kesantunan tidak boleh melumpuhkan hukum, dan hukum tidak boleh tunduk pada keheningan.
Penegasan Dasar Hukum dan Konsekuensi Yuridis
Tanpa mengubah substansi editorial di atas, ketidakhadiran pejabat yang akan dilantik secara berulang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan pejabat berwenang⁹. Ketidakhadiran berulang merupakan pelanggaran kewajiban.
Pasal 10 ayat (1) huruf a serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan ketaatan pada perintah kedinasan yang sah¹⁰.
Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 94 Tahun 2021¹¹.
Pembiaran oleh PPK berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pembiaran¹².
Catatan Kaki
¹ Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 245–247.
² Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011, hlm. 89–91.
³ Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004, hlm. 134–136.
⁴ Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm. 57–60.
⁵ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
⁶ Parafrase pesan kepemimpinan Bupati Tulungagung.
⁷ Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
⁸ Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 35–38.
⁹ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
¹⁰ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
¹¹ Ibid., Pasal 8 dan Pasal 9.
¹² Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17–18.
Daftar Pustaka
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Hernoko, Agus Yudha. “Asas Keseimbangan sebagai Jiwa Keadilan dalam Hubungan Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan, FH UI, Vol. 41 No. 3, 2011.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
EKO PUGUH – rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.















