banner 728x250

“Kecerdasan Buatan (AI) : Transformasi Paradigma Hukum di Era Digital” Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 46 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

banner 120x600
banner 468x60

Dalam era Revolusi Industri 4.0, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum. Peran teknologi ini tidak hanya mendorong efisiensi tetapi juga mengubah paradigma ilmu hukum secara mendalam. AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan, baik dari segi praktis maupun filosofis, sehingga memicu diskusi yang mendalam mengenai hubungan antara teknologi dan nilai-nilai keadilan yang selama ini menjadi inti dari hukum.

Secara filosofis, hukum telah lama dianggap sebagai manifestasi nilai-nilai keadilan, moralitas, dan kemanusiaan. Dalam pandangan klasik, hukum bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Pemikiran Immanuel Kant, misalnya, menekankan pentingnya otonomi manusia dalam pengambilan keputusan, di mana setiap individu dipandang sebagai makhluk rasional yang mampu membuat keputusan berdasarkan etika dan moral. Namun, kehadiran AI, yang tidak memiliki kapasitas moralitas dan kesadaran, menantang konsep ini. Apakah mesin yang hanya mampu mengikuti logika algoritma dapat dianggap berkontribusi pada pencapaian keadilan yang sejati? Ini menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang dihadapi oleh para filsuf hukum saat ini.

banner 325x300

John Rawls, seorang filsuf modern, menawarkan perspektif lain melalui teori keadilan distributifnya. Menurut Rawls, keadilan dapat dicapai melalui prinsip-prinsip yang dirancang untuk memastikan distribusi hak dan kewajiban yang adil dalam masyarakat. Namun, algoritma AI yang digunakan dalam sistem hukum sering kali dirancang berdasarkan data historis yang mencerminkan ketimpangan sosial. Hal ini menimbulkan risiko bahwa penggunaan AI justru akan memperkuat bias yang sudah ada, bertentangan dengan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan yang merata. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya harus mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga harus mampu mengarahkan penggunaannya agar tetap sejalan dengan nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar eksistensinya.

Hukum, dalam tradisi filsafat, juga dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan tatanan sosial yang harmonis. Hegel, misalnya, berpendapat bahwa hukum adalah ekspresi dari kebebasan yang terorganisasi dalam masyarakat. Namun, AI menghadirkan dilema baru: bagaimana hukum dapat tetap menjadi alat kebebasan jika pengambilan keputusan hukum semakin bergantung pada teknologi yang berada di luar kendali individu? Apakah ini akan mengarah pada tatanan sosial yang lebih baik atau justru menimbulkan ketidakadilan baru karena kesenjangan akses terhadap teknologi tersebut?

Dalam praktiknya, AI telah membawa transformasi besar di berbagai aspek penerapan hukum. Di bidang litigasi, teknologi ini digunakan untuk melakukan analisis data secara cepat melalui e-discovery dan legal analytics. Pengacara dapat menghemat waktu dan sumber daya dengan mengandalkan AI untuk menemukan preseden atau dokumen hukum yang relevan. Namun, ada risiko bahwa pendekatan ini menjadi terlalu bergantung pada data historis tanpa memperhatikan konteks sosial yang dinamis.

AI juga digunakan dalam penyusunan dan peninjauan kontrak secara otomatis. Platform seperti Luminance atau Contract Express memungkinkan para praktisi hukum untuk menyelesaikan tugas administrasi dengan lebih efisien. Meski demikian, pertanyaan tentang tanggung jawab hukum atas kesalahan yang mungkin timbul dalam kontrak yang dibuat oleh AI masih menjadi perdebatan. Lebih jauh lagi, teknologi AI telah diterapkan dalam predictive policing, di mana algoritma digunakan untuk memprediksi lokasi dan waktu kejahatan berdasarkan data historis. Meskipun inovasi ini dapat membantu aparat penegak hukum, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini justru melanggengkan bias sistemik dan diskriminasi yang tersimpan dalam data pelatihan algoritma tersebut.

Keberadaan AI juga memunculkan tantangan besar dalam ranah regulasi. Uni Eropa telah mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi *Artificial Intelligence Act* untuk memastikan penggunaan AI dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Indonesia, sebagai negara yang mengadopsi sistem hukum campuran, perlu belajar dari pendekatan tersebut untuk mengatur batasan penggunaan AI, khususnya dalam proses hukum seperti putusan pengadilan. Selain itu, konsep subjek hukum tradisional, yang hanya mencakup manusia dan badan hukum, perlu dipertimbangkan kembali. Jika sebuah algoritma membuat keputusan yang merugikan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pencipta algoritma, pengguna, atau bahkan algoritma itu sendiri?

Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan AI dalam hukum memicu refleksi mendalam tentang esensi hukum itu sendiri. Hukum tidak hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang nilai-nilai moral dan sosial yang melandasinya. AI mungkin mampu mengolah data dalam skala besar dan menghasilkan keputusan yang logis, tetapi hukum harus tetap mempertahankan dimensi humanistiknya. Keputusan hukum yang hanya didasarkan pada data tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan berisiko menciptakan ketidakadilan baru.

Di tengah perubahan ini, para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan kerangka hukum yang mampu menjembatani kemajuan teknologi dan nilai-nilai keadilan. Filosofi hukum harus berperan sebagai penjaga moralitas, memastikan bahwa keadilan tetap menjadi tujuan utama di tengah derasnya arus inovasi teknologi. Dialog antara hukum dan teknologi harus terus berlangsung untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi seperti AI tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat menjadi alat yang mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

 

banner 325x300