banner 728x250

URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK GUNA MENGHADAPI TANTANGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DIGITAL

banner 120x600
banner 468x60

URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK GUNA MENGHADAPI TANTANGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DIGITAL

Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.

banner 325x300

Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Berdasarkan hasil penelitian dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2024 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pengguna internet mencapai 221.563.479 jiwa dari jumlah populasi keseluruhan penduduk yang mencapai 278.696.200 jiwa. Tingkat penetrasi internetnya mencapai angka 79,5%. Sejak tahun 2018, tingkat penetrasi internet di Indonesia terus meningkat dari yang awalnya hanya 64,8%. Jika dilihat dari segi jenis kelamin, pengguna internet dari jenis kelamin laki-laki lebih banyak yakni 50,7% dibandingkan perempuan yang hanya 49,1%. Jika dilihat dari segi usia, usia gen Z lebih banyak yang mengakses internet dibandingkan dengan usia-usia lainnya.

Walaupun berdasarkan penelitian gen Z menjadi penyumbang pengguna internet yang banyak bukan berarti anak-anak tidak menggunakan internet. Penggunaan internet yang sudah merambah usia anak pun tidak bisa dihindari. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya anak-anak yang menggunakan handphone. Bahkan pernah muncul di fyp tiktok anak-anak kecil sampai menyewa iphone dengan harga murah dan jaminannya ialah kartu pelajar. Ini menunjukkan bahwa minat anak-anak terhadap handphone dan internet telah meningkat. Semakin banyaknya anak-anak yang menggunakan internet tentu menimbulkan beberapa problematika.

Fenomena usia anak-anak yang telah terpapar internet, hingga rela menyewa perangkat demi bisa melakukan akses internet, bukan hanya sekadar masalah statistik pengguna. Ini merupakan bentuk refleksi dari perubahan mendasar budaya dan lanskap sosial masyarakat Indonesia. Internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari realitas kehidupan modern masyarakat yang membentuk cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan memahami dirinya sendiri. Bagi anak-anak yang lahir di era digital, internet merupakan bagian dari diri mereka.

Berdasarkan sudut pandang filosofis, ada beberapa dampak internet bagi anak yang perlu untuk dikaji oleh orang dewasa. Anak-anak dari internet bisa mendapatkan informasi dan pengalaman yang tidak sesuai usia mereka. Alhasil banyak anak-anak yang melakukan tindakan tidak seusia mereka, seperti melakukan bullying atau bahkan kekerasan terhadap anak lainnya. Bahkan yang lebih menakutkan anak-anak bisa melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa anak lain. Pergeseran sumber utama informasi bagi anak menjadi salah satu penyebab utama anak bisa melakukan tindakan-tindakan di luar usia mereka. Anak-anak beranggapan bahwa internet bisa menjawab semua rasa penasaran mereka. Anak-anak cenderung mencari identitas diri mereka melalui ranah digital. Berusaha mencari pengakuan dan validasi melalui netizen. Namun netizen maha benar sebenarnya bukanlah pemberi pengakuan terbaik bagi idnetitas mereka, netizen justru bisa menjadi pembunuh identitas anak-anak.

Anak-anak yang berusaha mencari jati diri mereka terkadang melakukan hal-hal yang dinilai di luar logika. Melakukan tindakan seperti kabur dari rumah sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah. Bahkan yang lebih parah bisa menyakiti dan menghilangkan nyawa orang lain. Jika berdasarkan pemikiran usia kasihan jika seorang anak harus dihukum karena telah melakukan tindakan kriminal. Namun siapa yang tahu ternyata pengampunan di masa anak-anak menjadikan kehidupan dewasa anak menjadi semakin menakutkan. Lantas apa yang seharusnya dilakukan?

Pada proses pencarian jati diri anak, anak bisa saja menjadi pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana. Anak-anak bisa saja melakukan perundungan di dunia maya dengan cara melakukannya secara langsung ataupun melalui media sosial. Penyebaran konten secara ilegal terkadang juga dilakukan oleh anak-anak karena merasa bahwa ini merupakan suatu hal yang wajar untuk dibagikan. Bahkan ada yang melakukan penipuan secara online untuk sekedar melakukan pembelian voucher game online. Meskipun begitu anak-anak juga bisa menjadi korban pencabulan online (online grooming), pornografi anak (child pornography) hingga eksploitasi dan perdagangan anak. Walaupun masalah anak menjadi korban telah dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak namun regulasi hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana dirasa memerlukan banyak pembaharuan agar sesuai dengan perkembangan teknologi.

Tindakan kriminal yang banyak dilakukan melalui internet oleh anak-anak memerlukan penanganan tersendiri. Pnegaruh internet telah masuk dalam suatu doktrin dalam pikiran anak-anak. Anak-anak yang telah memiliki pikiran yang mendewakan internet tentu akan susah menerima pemikiran-pemikiran dan pendapat baru berkaitan dengan suatu kebenaran. Pemidanaan terhadap anak tidak bisa disamakan dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Walaupun begitu sistem pemidanaan atau persidangan bagi anak harus juga membuat anak merubah pola pikir mereka ke depannya.

Pembaharuan hukum pidana yang dibutuhkan ialah perluasan dalam efektivitas diversi untuk beberapa kasus berat yang sampai menghilangkan nyawa anak lainnya. Tentunya ini membutuhkan peran berbagai pihak, selain peran berbagai pihak regulasi hukum yang kuat akan semakin mendukung keberlangsungan diversi bagi anak. Sistem rehabilitasi dan reintegrasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan regulasi yang semakin kuat karena tentunya berbeda dengan rehalitasi untuk kasus narkoba, anak pelaku tindak pidana tidak hanya membutuhkan rehabilitasi saja namun dukungan dari berbagai pihak untuk bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat. Pelaku tindak pidana anak tidak hanya datang dari kawasan perkotaan, namun kawasan pedalaman dan terpencil juga ada. Pendampingan untuk anak-anak seperti ini juga perlu perhatian ekstra dan regulasi hukum yang kuat. Keterbatasan akses bisa menjadi kesenjangan yang berakibat anak pelaku tindak pidana menjadi semakin terisolir.

Selain untuk menghadapi permasalahan tersebut undang-undang tentang sistem pidana anak telah terbit tahun 2012. Hampir 12 tahun sudah undang-undang ini digunakan, tentunya ada beberapa pasal yang perlu diperbarui. Salah satu pasal mengenai tindak pidana yang diancam seumur hidup atau hukuman mati dalam pasal 81 ayat (6) maka untuk anak akan dilakukan pidana penjara paling lama 10 tahun. Hukuman ini dirasa masih belum mempertimbangkan kepentingan anak. Bahkan aturan untuk penahanan anak juga masih banyak dilakukan. Padahal sudah ada lembaga pemidanaan khusus anak yang menangani kasus pidana anak. Namun regulasi hukum hingga fasilitas yang ada belum memadai dan belum sesuai dengan amanah undang-undang.

Problematika penggunaan internet oleh anak-anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat. Semua pihak perlu memikirkan bagaimana menciptakan lingkungan digital yang aman dan edukatif bagi anak-anak, melibatkan pemerintah, penyedia layanan internet, pendidik, dan seluruh anggota masyarakat. Refleksi kehidupan masa kecil anak harus bisa dibuat sedemikian rupa oleh orang tua sehingga anak merasa bahwa di usianya seharusnya inilah yang harus dilakukan. Tidak hanya itu anak-anak akan berusaha bersiap menghadapi masa depan dengan penuh keyakinan dan tidak berpikiran berlebihan atau bahkan berprasangka buruk.

Tindak pidana anak merupakan suatu hal yang salah. Namun banyak pengaruh yang bisa menjadi latar belakang mengapa anak melakukan tindak pidana. Terlepas dari hal itu anak tetaplah generasi penerus bangsa yang dicita-citakan bisa meneruskan perjuangan kita. Anak tetaplah anak walaupun telah melakukan tindak pidana yang bahkan menghilangkan nyawa anak lainnya. Bukannya tidak mempertimbangkan nyawa yang hilang, namun kita juga harus menyelamatkan anak yang masih hidup ini agar bisa memiliki penghidupan yang layak di masa depan. Tidak masalah materi, namun anak bisa kembali ke masyarakat setelah melakukan tindak pidana anak menyelamatkan masa depan mereka. Dukungan nyata kita salah satunya adalah melalui pembaharuan hukum pidana agar anak bisa mendapatkan haknya kembali.

 

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300