banner 728x250

DILEMA HUKUM : ABORSI, PERKOSAAN DAN PEMBAHARUAN KUHP DI INDONESIA

banner 120x600
banner 468x60

Dilema Hukum : Aborsi, Perkosaan dan Pembaharuan KUHP di Indonesia

Antonius K Wisnu Baroto S.P

banner 325x300

NPM 1332300052

PROGRAM STUDI DOKTOR HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Abortus  provocatus selalu  menjadi  hal  yang  menarik  untuk  diperbincangkan dari   segi   hukum,   hal   ini   dikarenakan   sebelumnya adanya   pertentangan-pertentangan   antara KUHP lama (WvS)   dan UU Nomor    36    Tahun    2009    tentang    Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang  mengatur  dan  melarang  secara  tegas abortus  provocatus dengan  alasan apapun,   sedangkan   dalam UU   Nomor   36   Tahun   2009   tentang Kesehatan  memperbolehkan  melakukan abortus  provocatus dengan  alasan  indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan. Namun demikian, konflik norma aborsi antara KUHP dan UU Kesehatan lama tersebut dapat diatasi dengan memberlakukan asas preferensi Lex Specialis Derogat Legi Generalis (ketentuan yang bersifat umum akan dilumpuhkan ketentuan yang bersifat khusus). Dalam kasus ini Undang-Undang Kesehatan lama dapat dikatakan lebih bersifat khusus sehingga lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan KUHP yang bersifat umum.

Angka aborsi atau pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3.000.000 (tiga juta) di Indonesia.  Komnas Perempuan mencatat bahwa terdapat 103 korban perkosaan dengan akibat kehamilan yang melaporkan kasus langsung kepadanya sejak 2018 hingga 2023 hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman. Padahal, ketika layanan ini tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi yang tidak aman yang berpotensi berakibat fatal pada dirinya ataupun kemudian menempatkannya menjadi pihak berkonflik dengan hukum atas tuntutan aborsi menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Tindak pidana perkosaan berkaitan erat dengan fungsi reproduksi perempuan dan dapat menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan. Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Jika korban perkosaan mengalami kehamilan, maka korban umumnya akan berusaha menghentikan kehamilan tersebut dengan melakukan berbagai upaya, yakni dengan jalan aborsi, baik secara medis maupun non medis. Pilihan untuk melanjutkan kehamilan atau melakukan tindakan aborsi adalah pilihan yang sama sulitnya bagi korban. Alasan aborsi memang banyak mengundang kontroversi. Ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan, dan terlarang atas nama agama. Karena mereka menyatakan bahwa bayi yang dikandung itu mempunyai hak untuk hidup sehingga harus dipertahankan.

Pembaharuan hukum pidana merupakan suatu upaya penggalian nilai-nilai dalam rangka pembentukan kembali hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat dilakukan  melalui dua cara, yaitu dengan pembuatan undang-undang untuk menambah, mengubah dan melengkapi KUHP yang berlaku sekarang dan menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang bertujuan untuk menggantikan KUHP yang berlaku sekarang karena merupakan warisan Belanda. Presiden Joko Widodo mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi Undang-Undang yang tercatat sebagai UU Nomor 1 tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana terkini yang ditempuh Indonesia mengikuti cara kedua, yaitu dengan menggantikan KUHP yang berlaku dengan KUHP baru.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memuat hal baru terkait hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi sesuai dengan perkembangan baru dalam masyarakat. Selain tetap mempertahankan aturan-aturan seperti yang telah tercantum dalam Pasal 347, Pasal 348, dan Pasal 349 KUHP lama, melalui Pasal 436 ayat (2) dan Pasal 465 ayat (3) KUHP baru membuat pengecualian praktek aborsi pada korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.  Ancaman pidana tidak berlaku baik bagi korban perkosaan itu sendiri (dengan catatan usia kehamilan kurang 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis) maupun dokter, paramedis, bidan atau apoteker sebagai pemberi layanan. Hal tersebut telah selaras dengan bunyi Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan dalam KUHP. Keselarasan dan konsistensi antara berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum suatu negara akan menciptakan kepastian hukum dan sistem hukum yang harmonis.

Pembuktian adanya indikasi perkosaan harus dilakukan secara sistematis dan hati-hati. Peluang untuk terciptanya keterangan palsu pihak yang akan melakukan aborsi tetap terbuka luas. Pembuktian apakah seseorang diperkosa atau tidak, memang memerlukan kajian berbagai bidang ilmu, salah satunya melalui visum et repertum. Pembuktian bisa dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyebutkan bahwa usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Kepentingan kasus perempuan yang hamil akibat perkosaan telah mendapatkan apresiasi mendalam dalam KUHP baru ini karena telah menjadikan alasan aborsi atas dasar indikasi sosial. Mengingat perempuan sebagai korban kejahatan dari hubungan seksual yang dilakukan atas dasar paksaan dan kekerasan. Kejahatan perkosaan akan selalu menjadi pengalaman traumatis bagi jiwa korban diperkosa seumur hidupnya. Kehamilan sebagai akibat korban perkosaan menjadi beban psikologis yang lebih hebat bagi perempuan baik selama kehamilannya maupun masalah pengurusan anaknya kelak.

Aborsi yang tidak melawan hukum dapat dipahami sebagai segala tindakan menggugurkan kandungan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau aborsi yang sesuai dengan hukum positif dalam suatu negara. Aborsi yang dibolehkan untuk dilakukan menurut KUHP baru adalah kehamilan akibat hasil perkosaan atau indikasi kedaruratan medis. Jika aborsi dilakukan berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang yang mengerjakan tindakan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Secara justa causa penyelenggaraan aborsi haruslah tetap dilakukan oleh dokter.

Para pelaku aborsi telah mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan agar bisa melaksanakan tugasnya secara profesional dengan tenang. Ketenangan ini bisa diawali dengan tidak adanya tuntutan yuridis akibat dampak pelaksanaan tugas aborsi. Hampir setiap pelaksanaan pekerjaan tugas pasti memungkinkan timbulnya dampak dan resiko. Hal semacam inilah yang menghantui para profesional (dokter) yang dalam menjalankan tugasnya tidak dilindungi oleh hukum. KUHP baru menunjukkan adanya pengakuan atas tanggung jawab profesional dan perlunya perlindungan bagi mereka yang beroperasi dalam konteks yang sensitif.

Kepentingan individu yang menjadi korban perkosaan dan juga perlindungan hukum bagi para pelaku aborsi yang dalam hal ini dokter, bidan dan paramedis telah terakomodasi dalam KUHP baru ini. Keunggulan KUHP baru bertitik tolak dari asas keseimbangan dilihat dari antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu, antara perlindungan/kepentingan pelaku, korban dan penegakan hukum, antara faktor objektif (perbuatan/ lahiriah/ actus reus) dan subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin/ mens rea), dengan ide daad-dader strafrecht. Ini menandakan bahwa reformasi hukum tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300