banner 728x250

Hubungan Hukum dan AI Sebagai Produk Ilmu Sosial Komputasi (CSS) : Sebuah Potensi Pembaharuan Hukum Oleh : Abdullah Khaliq, SH.,MH (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 46 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

 

Hubungan Hukum dan AI Sebagai Produk Ilmu Sosial Komputasi (CSS) : Sebuah Potensi Pembaharuan Hukum

Oleh : Abdullah Khaliq, SH.,MH (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 46 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Law as a tool of social engineering, paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial merupakan pemikiran yang mengkonsepkan hukum bukan hanya sebagai aturan yang dihasilkan oleh produk politik semata maupun sebagai alat untuk mengatur sebuah perilaku. Lebih luas daripada itu, hukum merupakan sebuah mekanisme untuk mengubah struktur sosial, norma, dan kebiasaan masyarakat sehingga dalam keadaan tersebut hukum lebih efektif dalam tujuan keadilannya.

Sebagai alat rekayasa sosial, menurut Roscoe Pound hukum memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan menetapkan standar baru, mendorong transformasi nilai dan norma, menjadi sarana perubahan sosial yang diinginkan di masyarakat, dan secara strategis merancang kebijakan untuk memperbaiki permasalahan sosial. Sehingga menurut pandangan Roscoe Pound, hukum tidak hanya bersifat reaktif terhadap suatu fenomena di masyarakat akan tetapi juga bersifat proaktif yang bisa memprediksi perilaku dan pencegahannya.

Akan tetapi dalam menjalankan paradigma ini, terdapat kesulitan besar yaitu implementasi yang sangat sulit serta metodologi yang belum memadai pada saat teori ini dikemukakan. Hukum dan kehendak masyarakat harus berjalan beriringan agar supaya hukum bisa berjalan dengan baik. Sedangkan kehendak masyarakat memiliki kompleksitas yang tinggi, resistensi sosial, kurangnya pemahaman hukum, lemahnya penegakkan, perbedaan mazhab hukum serta sifat hukum yang evolusioner sehingga perubahannya membutuhkan waktu yang sangat lama.

Seiring dengan berjalannya waktu, terdapat sebuah paradigma baru dalam ilmu sosial untuk menganalisa data besar, simulasi dan permodelan dalam fenomena sosial. Paradigma tersebut mencoba menggabungkan ilmu sosial, komputasi, dan teori kompleksitas untuk menganalisa secara lengkap perilaku masyarakat dan algoritmanya. Paradigma ini dikemukakan oleh David Lazer dan rekan-rekannya bernama Computational Social Science atau Ilmu Sosial Komputasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan satu titik cerah Teori Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial bisa dilaksanakan dan diterapkan di masyarakat yang mana kehendak masyarakat, resistensi sosial budaya, moralitas dapat dilihat dan terpola dalam sebuah data besar.

Ilmu sosial komputasi (CSS) melakukan pendekatan berbasis data. Komponen penting dalam CSS meliputi simulasi sosial melalui interaksi kolektif antar individu maupun kelompok; menganalisis dinamika sosial seperti ketimpangan sosial, konflik politik dan ketimpangan ekonomi. CSS memberikan algoritma pada AI untuk memahami konteks dan dinamika sosial yang sedang terjadi. Sehingga kecerdasan buatan tersebut mengalami perkembangan kecerdasan untuk memahami ilmu sosial secara mendalam. Sehingga AI dapat menjadi alat

untuk memprediksi kondisi sosial yang sudah tertampung dalam bank data komputasi ilmu sosial tersebut. Hal ini juga menjadi solusi kritik terhadap AI yang digunakan dalam menganalisa hukum dan putusan di Indonesia. AI dianggap mesin yang tidak memahami moral, etika, pemikiran dan kondisi sosial di masyarakat. Akan tetapi jika simbiosis antara CSS dan AI mampu terjalin dengan baik, maka analisa AI juga memberikan perspektif dan prediksi terhadap satu perilaku dan penegakkan hukum tanpa menghilangkan aspek humanistik.

Konsep law as a tool of social engineering menggarisbawahi peran hukum dalam membentuk masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dengan hukum, pemerintah dan pemimpin dapat menciptakan kebijakan yang mendorong perubahan sosial, mengatasi ketimpangan, dan menciptakan tatanan yang lebih baik. Hukum dan kehendak masyarakat dapat berjalan dengan baik karena kehendak masyarakat, fenomena sosial, kompleksitas sosial mampu dianalisa oleh AI yang mempunyai data besar yang diberikan CSS.
● Sebagai jalan proaktif terhadap konflik individu dan kelompok, hukum mampu memprediksi lewat tata aturannya dengan menggunakan model informasi geografis sebagai dasar perencanaan kebijakan publik.
● AI dapat menganalisa kondisi sosial setiap putusan dan hubungannya dengan putusan lain sehingga ketepatan yurisprudensi bisa digunakan dengan baik ditengah perkembangan putusan peradilan.
● AI dari CSS dapat membantu menghilangkan bias antar peraturan yang selama ini menjadi permasalahan hukum di Indonesia. Hukum dapat terlaksana serta dengan data dan analisa besar, hukum dibentuk berdasarkan data empirik dan bukti sosial bukan lagi asumsi dan ketakutan yang tidak berdasar.
Kolaborasi antara CSS dan AI memberikan alat yang sangat kuat untuk mendukung pembangunan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan memanfaatkan data besar, simulasi, dan analisis prediktif, hukum dapat dirancang lebih efektif, responsif, dan inklusif. Manfaat utamanya adalah:
1. Pemahaman yang lebih mendalam terhadap perilaku masyarakat.
2. Prediksi dan simulasi dampak kebijakan hukum.
3. Transparansi, efisiensi, dan keadilan yang lebih baik dalam sistem hukum.

Hasil akhirnya adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu memajukan masyarakat menuju perubahan sosial yang diinginkan.

Daftar Pustaka :

Pound, R. (1946). Interpretations of legal history. Harvard University Press.

Lazer, D., Pentland, A., Adamic, L., Aral, S., Barabási, A. L., Brewer, D., … & Van Alstyne,
M. (2009). Computational social science. Science, 323(5915), Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori hukum. Prenada Media.
Press, U. G. M. (2021). Big Data Untuk Ilmu Sosial: Antara Metode Riset Dan Realitas Sosial. UGM PRESS.

Pound, R. (1938). The formative era of American law, by Roscoe Pound. Boston: Little, Brown and Company, 1938.

Pound, R. (1997). Social Control Through Law. Transaction Publishers.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

 

banner 325x300