ROROKEMBANG SURABAYA — Perkara permohonan Pengampuan Nomor: 108/Pdt.P/2022/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya telah diputus pada tanggal 09 Februari 2022
Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan syarat permohonan, serta hukum acara dengan penerapan hukum yang berlaku. Permohonan Pengampuan diajukan Ibu Justini secara pribadi sebagai kakak kandung dikarenakan Harjanti Hudaya menderita penyakit kejiwaan yang mana menurut hasil pemeriksaan kedokteran jiwa secara kemampuan medis dan hasil pemeriksaan sidang permohonan pengampuan di PN Surabaya memang memenuhi syarat untuk diampu oleh pihak yang kompeten menurut hukum, maka kakak kandungnya yang selama ini merawat terampu bertindak sebagai pemohon;
Hari ini dipersidangan kami mengajukan surat Visum Et Repertum, yang kami peroleh dari RSUD Dr, Soetomo.
Hal ini menjawab apa yang di dalilkan oleh Penggugat dan Saksi Ahli psikologi klinis forensik Dra. Kasandra Purtanto yang diajukannya. Ternyata prosedur hukum dan proses hukum oleh Polda Metro Jaya dan pengampuan yang di kabulkan oleh PN Surabaya sah, benar dan tidak menyalahi hukum apapun yang berlaku di Indonesia, bukti tersebut tidak sengaja kami kuasa hukum dan Tergugat memperolehnya, saat itu kami konsultasikan keterangan dari Saksi Ahli (Clinical Forensic Psychologist) yang diajukan oleh Penguggat, ternyata surat bukti tersebut ada dan lengkap dengan surat lainnya yang mana memang tidak diberikan kepada pihak kami, karena hanya diberikan kepada Polda Metro Jaya sebagai pemohon;
Sudah terjawab semua, posita dari Penggugat oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum secara profesi menjalankan dengan penuh dedikasi professional. Kami tidak berusaha menghubungi media untuk memberikan pengaruh, kami juga tidak memelintir fakta persidangan, saksi kami juga mengatakan yang sebenarnya, pada intinya mari menjalankan peoses hukum dengan tidak melanggar hukum dan hak orang lain. Selain itu kami merasa aneh juga terhadap petitum gugatan PMH dalam perkara daftar Nomor: 400/Pdt.G/2023/PN.Sby Penggugat meminta pembatalan status Pengampuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Pengadilan Negeri Surabaya juga artinya pada tingkat pengadilan yang sama. Sebagai penasihat hukum Tergugat, menanggapi perkara tersebut menurut saya begitulah kalau kurang komprehensif memahami hukum yang berlaku, Gugatannya asal-asalan saja.















