Kecerdasan buatan atau lebih dikenal dengan sebutan AI pada era teknologi seperti saat ini sangat berkembang dengan pesat. AI diciptakan dan dirancang hamper seperti otak manusia yakni menggali suatu informasi, memberikan informasi, bahkan sampai dengan penyelesaian masalah. Dengan AI yang dirancang sama seperti manusia, apabila AI melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian maka AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. AI tidak dapat melakukan perbuatan melawan hukum secara mandiri, dalam pengoperasiannya memerlukan bantuan manusia. Dalam hukum positif di Indonesia, AI bukan merupakan subyek hukum seperti manusia dan badan hukum yang secara yuridis diakui sebagai subyek hukum. Subyek hukum seperti manusia atau badan hukumlah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara konseptual, semakin cerdas suatu sistem, maka semakin besar kemungkinan sistem tersebut untuk melakukan tindakan yang menimbulkan akibat hukum. Maka, apabila sistem cerdas ini memiliki kapasitas bertindak dan berpikir sebagaimana manusia, apakah itu berarti sistem juga harus memiliki hak dan perlindungan hukum selayaknya manusia. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum akan pengaturan tentang AI, maka diperlukan suatu pemahaman yang mendalam tentang bagaimana konsep AI sebagai subjek hukum dan tantangan dalam pengaturan yang harus dijawab apabila AI diakui sebagai subjek hukum di Indonesia.
Kemudian, dalam upaya pengaturannya ditemukan beberapa tantangan, yaitu terkait pertanggungjawaban pidana dan hak cipta. Saat ini, kita dapat mendefinisikan AI sebagai mesin canggih yang dapat berjalan secara mandiri dengan berpikir, belajar, dan membuat keputusan independen selayaknya manusia. Dengan demikian, apabila sistem cerdas ini memiliki kapasitas bertindak dan berpikir sebagaimana manusia, maka dapat dimungkinkan AI dianggap sebagai subjek hukum. Terdapat beberapa konsep dalam hukum yang dapat mengakomodasi AI sebagai subjek hukum. Dalam hukum perdata, AI dapat dianologikan sebagai pekerja dan juga dapat dipersamakan dengan hewan. Dengan kata lain, apabila AI melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain, maka akan ditanggung oleh pemiliknya atau orang yang menjalankan AI tersebut. Selain itu, berdasarkan teori badan hukum dan teori organ, yang intinya menyatakan bahwa hukum dapat mengakui subjek hukum selain manusia secara natural (naturalijk person) membuat adanya kemungkinan AI dapat diakui sebagai subjek hukum. Sementara itu, praktik di beberapa negara juga menunjukkan adanya potensi AI diakui sebagai subjek hukum. Ambiguitas hukum saat ini terkait status kecerdasan buatan AI dalam hukum Indonesia, dengan menekankan bahwa AI tidak diakui sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas tindakan merugikan yang dapat ditimbulkannya. Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, hanya individu dan badan hukum yang bertanggung jawab, sehingga diperlukan pengembangan regulasi untuk menangani implikasi AI dalam sistem hukum secara memadai. Meski AI saat ini belum diakui sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum Indonesia. Namun, ada kebutuhan mendesak untuk membuat peraturan khusus guna mengatasi implikasi integrasi AI ke dalam masyarakat dan potensi tanggung jawab hukumnya.
ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.















