Rorokembang Jakarta, 7 Mei 2026 — Perlawanan hukum yang diajukan PT Prima Mulia Abadi (PT PMA) melalui Direktur Utamanya, Eko Puguh Prasetijo, resmi diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 393/Pdt.Bth/2026/PN Sby. Gugatan tersebut menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap proses eksekusi hak tanggungan yang dinilai menyisakan persoalan serius mengenai keadilan, proporsionalitas, dan kepatutan dalam sistem perbankan nasional.
Dalam keterangannya, Eko Puguh Prasetijo secara terbuka mengakui bahwa PT PMA memiliki kewajiban hukum kepada pihak perbankan. Namun menurutnya, pengakuan terhadap kewajiban tidak berarti debitur harus kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan yang layak.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hak eksekusi bank memang dijamin undang-undang, tetapi pelaksanaannya tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan rasa keadilan dan proporsionalitas,” tegas Eko Puguh Prasetijo usai persidangan.
Menurut pihak PT PMA, aset perusahaan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp132,4 miliar dipersiapkan untuk dilelang dengan nilai limit sekitar Rp49,17 miliar. Selisih yang sangat jauh tersebut dinilai bukan sekadar persoalan bisnis biasa, melainkan menyentuh aspek moral hukum, kepatutan, dan perlindungan terhadap hak-hak debitur dalam sistem hukum nasional.
Secara normatif, hak tanggungan memang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan eksekusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dilepaskan dari hirarki hukum yang lebih tinggi, termasuk prinsip perlindungan hak asasi, asas keadilan, asas proporsionalitas, asas itikad baik, serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam perspektif hukum, eksekusi hak tanggungan bukanlah “cek kosong” yang dapat dijalankan semata-mata berdasarkan kekuatan formal sertifikat jaminan. Seluruh proses tetap wajib tunduk pada asas negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
PT PMA menilai bahwa pelaksanaan lelang tidak boleh diperlakukan seperti transaksi dagang biasa di pasar bebas yang hanya mengejar percepatan penjualan aset tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan keadilan sosial. Dalam negara hukum modern, kewenangan eksekusi harus selalu diuji dengan parameter kepatutan, rasionalitas, transparansi penilaian aset, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.
“Kalau semua hanya disandarkan pada kewenangan formal semata, lalu di mana letak asas keadilan? Di mana fungsi perlindungan hukum bagi debitur yang masih beritikad baik dan masih berusaha menyelesaikan kewajibannya?” ujar Eko.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar sistem perbankan tidak hanya bergerak berdasarkan pendekatan administratif dan kekuatan dokumen semata, tetapi juga tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap stabilitas usaha nasional.
Menurut PT PMA, kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih menuntut adanya pendekatan penyelesaian kredit bermasalah yang lebih manusiawi dan konstruktif. Dunia usaha, khususnya sektor riil, membutuhkan ruang restrukturisasi, komunikasi yang sehat, dan solusi yang berimbang agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan tenaga kerja tetap terlindungi.
Dalam perkara ini, PT PMA juga mengakui bahwa perusahaan mengalami tekanan finansial yang berdampak pada kemampuan memenuhi kewajiban secara optimal. Namun demikian, menurut pihak perusahaan, kelemahan kondisi usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak debitur memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan proporsional.
“Debitur memang punya kewajiban. Tetapi bank juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan kewenangannya secara hati-hati, profesional, dan tidak eksesif. Hukum perbankan tidak boleh dijalankan hanya dengan logika kekuasaan kreditur semata,” lanjutnya.
PT PMA menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia, sekaligus membuka ruang komunikasi dan penyelesaian yang adil dengan seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, serta Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















